NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Polemik pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, harus dikembalikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Bila izin ulang yang diberikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah dikeluarkan, maka izin ulang tersebut harus dicabut.
“Saya kira harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat petani Kendeng. Ini yang harus dikaji apakah izin ulang Gubernur itu bertentangan dengan putusan MA atau tidak,” ungkap Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin, seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut Mahyudin, MA telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat atau para petani Kendeng. Namun, yang menjadi masalah, Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan izin ulang.
“Kalau bertentangan dengan putusan MA, maka izin yang dikeluarkan Gubernur itu harus dicabut. Tapi kalau tidak bertentangan dengan MA saya kira bisa jalan terus,” ujarnya.
Dalam polemik pabrik semen itu, Mahyudin menyarankan untuk mematuhi dan melaksanakan aturan yang berlaku. Selain itu perlu kajian mengenai dampak lingkungan. Semua persyaratan pembangunan pabrik semen harus dipenuhu sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tidak berpihak kepada siapa pun, tapi saya ingin investasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan rakyat tidak dirugikan,” katanya.
Mahyudin menambahkan, di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pun ada polemik pendirian pabrik semen. “Saya kira bukan penolakan tapi hasil kajian amdalnya harus jelas. Karena ada daerah-daerah yang bagus sekali dan harus dilestarikan sehingga tidak boleh menjadi pabrik semen,” ungkapnya.
Lebih jauh, Mahyudin pun memberikan contoh wacana pabrik semen di daerah Biduk-Biduk. “Saya kira harus dibatasi wilayahnya jangan sampai merusak wisata. Potensi wisata Biduk-Biduk sangat bagus. Cadangan air juga luar biasa. Pokoknya diatur sedemikian rupa, amdal harus sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai merusak. Saya setuju Biduk-Biduk dijadikan kawasan eco wisata,” ujarnya. (DM)
Editor: Romandhon