HukumPolitik

MK Harus Berikan Keputusan Final 28 Juni 2019

Pertarungan kubu Jokowi-Prabowo di sidang terbuka gugatan sengketa Pilpres 2019. (FOTO: Istimewa)
Pertarungan kubu Jokowi-Prabowo di sidang terbuka gugatan sengketa Pilpres 2019. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta- Pertarungan kubu Jokowi-Prabowo di sidang terbuka gugatan sengketa Pilpres 2019 selesai. Tim kuasa hukum Jokowi dan Prabowo sama-sama yakin menang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kuasa Hukum Jokowi yakin menang lantaran merasa bisa menyangkal seluruh gugatan pemohon yakno Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke MK di persidangan. Dalil tim Kuasa Hukum Prabowo dinilai bisa dipatahkan kekuatan hukumnya.

“Kami sudah bisa menyangkal dan membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, baik tertulis maupun keterangan saksi ahli yang mereka sampaikan dalam persidangan. Kami bantah dengan mengungkapkan bukti-bukti kami, keterangan saksi dan ahli kami,” kata Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Ade Irfan Pulungan kepada wartawan.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan perdebatan yang terjadi antara ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf dengan tim hukum Prabowo-Sandi melibatkan alumni Universitas Gajah Mada (UGM).

Saldi menyebut sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini menjadi panggung bagi alumni-alumni UGM. Ia mengatakan setidaknya ada enam alumni UGM yang hadir di tengah persidangan.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Kalau kita lihat perdebatan tadi sepertinya kaya perdebatan panggung orang-orang UGM sebetulnya,” kata Saldi sebelum mengajukan pertanyaan kepada ahli dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf, di MK.

Saldi mengatakan lima nama yang terlibat dalam perdebatan antara lain, ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Denny Indrayana, Heru Widodo, Iwan Satriawan, serta Lutfhi Yazid.

“Dari lima orang yang berdebat tadi itu induknya semua yang mengajari orang ini nakal Lutfhi Yazid. Ada Profesor Enny (Hakim MK Enny Nurbaningsih), itu yang keenam,” ujar Saldi.

Menurut pendapat Saldi, sidang sengketa Pilpres 2019 yang mendengarkan keterangan ahli itu menjadi pertarungan para alumni UGM. Ia khawatir para alumni UGM hanya ‘bertengkar’ di dalam ruang sidang, namun saat di luar tetap akur.

“Jadi ini pertarungan para alumni UGM. Saya khawatir di dalam ini saja mereka bertengkar tapi di luarnya akur-akur lagi. Jadi agak repot kalau begitu sebetulnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Irwan Sabri Serahkan Berkas Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Kepada PDI Perjuangan

Saldi kemudian mengajukan pertanyaan kepada ahli dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Eddy Hiariej. Pakar hukum tata negara itu mengajukan dua pertanyaan kepada Eddy. Selain itu, Saldi juga mengajukan pertanyaan kepada Lutfhi.

Sebelumnya, hakim MK lainnya Arief Hidayat menyebut bahwa persidangan kali ini menjadi kontes pakar hukum dalam menyampaikan pendapatnya.

“Ya ini anu kok ini, apa namanya, kontes para pakar hukum supaya didengar oleh seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana para pakar hukum di Indonesia berdebat. Silakan,” kata Arief sembari tertawa.

Saat para pihak yang disebutkan Saldi itu akan melemparkan pertanyaan dan menjawab memang saling menyapa satu sama lain. Mereka sudah saling mengenal sejak di perguruan tinggi.

Melihat konstelasi politik nasional hari-hari terakhir ini di persidangan MK,menurut Dr. Mahmuzar, M.Hum , pengajar Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (disebut juga UIN Suska Riau) menilai sebaiknya keputusan MK bisa diputus terakhir pada 28 Juni 2019 dan bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, Minggu (23/6).

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Sepanjang persidangan mulai masuk MK , Mahkamah Konstitusi diberi waktu 12 hari untuk memutus perkara.”Jadi tanggal 28 Juni 2019, itu keputusan finalnya dan mengikat, “ kata Dr Mahmuzar yang juga mantan aktivis Lembaga Pers Mahasiswa Himmah UII Jogjakarta.

Apabila masih terjadi konflik di kedua belah fihak, maka perlu dilakukan upaya silaturahmi. Di mana dalam silaturahmi mempererat antara fihak yang berkuasa (penguasa) kepada yang tidak berkuasa,”kata Mahmuzar di Pekanbaru baru-baru ini.

Selain itu, menurut Dr. Mahmuzar, M.Hum, yang juga adalah lulusan terbaik Program Doktoral Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta berpendapat,  keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan menunjukan ketidakkonsistenan dalam memberikan keterangan saksi di persidangan MK. (Aji/NN)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,159