Lintas Nusa

Minta Polisi Proses Hukum Ahok, PWNU Jatim Tuding Ahok Nistakan KH. Makruf Amin

NUSANTARANEWS.CO – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mendesak agar pihak Mabes Polri memproses secara hukum atas perbuatan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah melecehkan Rais Suriah PBNU KH. Ma’ruf Amin saat sidang penistaan agama di PN Jakarta beberapa waktu lalu.

“Kami minta Mabes Polri menjerat Ahok dan kuasa hukumnya dengan UU Hate Speech/ujaran kebencian karena telah menistakan KH. Makruf Amin,” ungkap Ketua PWNU Jatim Hasan Mutawakkil Alallah di PWNU Jatim, Jumat (3/2/2017).

Hasan mengatakan bagi PWNU Jatim, apa yang dilakukan oleh Ahok dan pengacaranya tersebut telah menyebarkan fitnah terhadap Rais ‘Aam PBNU.

“Mereka telah melakukan tindakan yang beretika dan tak beradab kepada Rais Suriah PBNU KH. Makruf Amin,” jelasnya.

Sekedar diketahui, dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian Selasa (31/1) lalu, Ahok merasa keberatan atas pertemuan Ma’ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus-Sylvi (AHY) pada 7 Oktober 2016.

Baca Juga:  Hasto: Wajibkan Cakada dari PDIP Wajib Menang di Pilkada Jatim

Menurutnya, Ma’ruf yang menjadi saksi persidangan, menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan ayah dari AHY. (Three)

Related Posts

1 of 510