Hankam

Militer dan Polisi Berbeda Perspektif Hukum Soal Penanggulangan Terorisme

the assassins, revisi uu terorisme, aksi terorisme, tindakan teror, kelompok teroris, pemberantasan teroris, teror bom teroris, pembunuhan manusia, gerakan anarkis, jihad, teror bukan jihad, perppu terorisme, densus 88, kasus siyono, nusantaranews, nusantara news
The Assassins atau teroris. (Foto: Ilustrasi/Yewosab)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Secara akademis militer di seluruh dunia juga bertugas menghadapi terorisme. Implikasi pemberantasan atau penanggulangan terorisme oleh militer dan polisi berbeda perspektif hukumnya karena terorisme bisa menjadi kejahatan terhadap negara atau kejahatan terhadap publik.

Demikian disampaikan Pengamat Pertahanan, Susaningtyas Kertopati di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

“Penanganan terorisme di Indonesia selama ini cenderung masih dalam klasifikasi kejahatan terhadap publik sehingga cenderung ditangani Polri semata,” ujarnya.

Dikatakan, jika terorisme mengancam keselamatan presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, maka terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI.

“Berikutnya terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri,” jelas dia.

Tetapi, lanjut Susaningtyas, jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (weapon of mass deatruction) seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.

Baca Juga:  Polisi di Sumenep Bantu Warga Dorong Kendaraan Terjebak Banjir

dwifungsi tni, dwifungsi polri, tni, polri, restrukturisasi, uu tni, jabatan si[il, nusantaranews
Anggota Polri dan senjata standar militer. (Foto: Ilustrasi/Merdeka)
“Selain subyek ancaman teror dan jenis senjata, maka rejim kedaulatan suatu negara juga berimplikasi kepada kewenangan penegakan hukum,” terang dia.

Selanjutnya, jika kejahatan teror dilakukan di wilayah kedaulatan penuh Indonesia, maka Polri dan TNI bisa bersama-sama menanggulangi. Tetapi jika rejimnya adalah hak berdaulat, maka TNI yang melakukan aksi penanggulangan.

“Contohnya jika kejahatan teror terjadi di kapal yang berlayar di Zone Economic Exclusive (ZEE) Indonesia atau menyerang kilang pengeboran minyak PT Pertamina 15 mil dari pantai, maka teroris harus dilumpuhkan oleh Pasukan Khusus TNI,” dia mencontohkan.

Pengamat yang akrab disapa Nuning juga menyorot soal platform sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) apakah kendaraan air (kapal) dan kendaraan udara (pesawat) yang terregistrasi dan berbendera suatu negara. Contohnya, kata dia, pesawat Qantas milik Australia dibajak teroris dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, maka sesuai hukum internasional yang harus menangani hanya dua pilihan, apakah TNI atau tentara Australia. Dari keempat kriteria tersebut, maka UU Teror di Indonesia juga patut mengakomodasi hukum-hukum internasional yang juga berlaku.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

“Jadi, UU yang sudah ada sudah memberi amanat dan mandat baik kepada Polri dan TNI. Yang lebih penting adalah bagaimana TNI menjabarkan kewenangan sesuai 4 kriteria tersebut ke dalam suatu peraturan yang dapat diterima oleh Polri dan instansi pemerintah lainnya,” tegas Nuning.

“Yang penting ada kesadaran kita semua untuk menerima nilai dan norma universal dalam hukum internasional untuk menanggulangi terorisme sehingga tidak ada rebutan kewenangan. Overlapping kewenangan bukan untuk dipertentangkan tetapi seharusnya sebagai modal untuk semakin sinergi,” lanjutnya.

Menurut Nuning, overlapping hukum internasional dan hukum transnasional harus dilihat dari perspektif kewenangan negara secara individu maupun sebagai secara kolektif untuk penegakan hukum sekaligus penegakan kedaulatan.

Anggota TNI (Foto Ahmad Khusaini Jawa Pos)
Anggota TNI. (Foto: Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

“Terorisme sebagai kejahatan publik dan sebagai kejahatan negara tidak selalu bertumpu pada definis ICC (International Criminal Court). Amerika Serikat membuat Patriot Act untuk mengkategorikan kejahatan terorisme sebagai terorisme. Bukan tindak pidana biasa sehingga tidak dapat didampingi pembela, dan juga bukan tawanan perang sehingga tidak mendapat hak-hak sebagai tawanan,” urai Nuning lagi.

Baca Juga:  Satgas Yon Arhanud 08/MBC dan BAIS TNI Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia

Jadi, tambahnya, hukum internasional untuk koneksi hukum internasional dan transnasional menjadi rujukan hukum nasional untuk menanggulangi terorisme berlaku lex specialis derogat lex generalis.

“Kalau di laut sesuai Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 17 tahun 1985 memang hanya memberi kewenangan hukum kepada TNI AL untuk menanggulangi terorisme baik di perairan laut teritorial maupun di perairan zona tambahan, ZEE dan Landas Kontinen bahkan sampai ke laut internasional,” paparnya.

“Demikian juga kepada TNI AU jika terorisme dilakukan melalui media udara. TNI AU memiliki kewenangan menembak jatuh semua kendaraan udara (pesawat, drone, UAV) yang sudah diklasifikasikan wahana tindak terorisme,” Nuning menambahkan. (eda)

Related Posts

1 of 812