Politik

Meski Dilakukan Karena Desakan Berbagai Pihak, Pengumuman Caleg Eks Koruptor Patut Diapresiasi

kpu sumenep, caleg sumenep, dprd sumenep, pileg sumenep, nusantaranews, nusantara news
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengumuman caleg eks koruptor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sebagai sebuah ikhtiar kecil untuk mendorong demokrasi bersih. Langkah KPU tersebut disebut perlu diapresiasi meskipun dilakukan karena desakan berbagai pihak.

“Ini bagian dari ikhtiar kecil, memastikan legislatif diisi orang bersih, banyak hal yang butuh pembenahan bila ingin demokrasi bersih, ini hanya salah satu bagiannya, makanya saya menyebut ikhtiar kecil,” kata pengamat politik dari Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Rlam melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Menurutnya, tindakan KPU sekaligus menguji sejauh mana kecerdasan masyarakat nantinya dalam menentukan sikap bila ingin kualitas terbaik dari hasil Pemilu seharusnya memilih yang tidak pernah terjerat kasus korupsi.

“Ini kan membuat semuanya jadi jelas, mana yang pernah tersangkut korupsi mana yang tidak, tinggal sikap cerdas pemilih yang menentukan,” jelas dia.

Lebih jauh Zaenal menuturkan seharusnya KPU melakukan sosialisasi masif ke pemilih tentang daftar caleg eks napi korupsi karena hal ini penting guna memastikan informasi tersebut diterima secara merata oleh semua kalangan masyarakat

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

“Bahkan KPU perlu mengintenskan sosialisasi ke pemilih, supaya pemilih paham dengan baik, jadi jangan hanya sekali mengumumkan lantas dianggap semuanya selesai,” pungkasnya.

Seperti diwartakan, awal Februari lalu KPU mengumumkan daftar nama caleg mantan narapidana korupsi. KPU memandang langkah tersebut sesuai dengan salah satu pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari data yang dihimpun KPU menyebutkan sedikitnya ada 49 nama caleg mantan koruptor dengan rincian 40 caleg DPRD dan 9 caleg DPD, kata Komisioner KPU Ilham Saputra. Dan dari 49 caleg itu 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota.

Pewarta: Novi Hildani
Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,063