Hukum

Merampok Aset, Kejahatan Mafia Kepailitan Menjadi Modus Baru

NUSANTARANEWS.CO – Pengamat hukum, Syarifudin, menilai bahwa kejahatan daripada mafia kepailitan di Indonesia sekarang ini sudah sangat serius. Banyaknya perusahaan-perusahaan yang dipailitkan oleh pengurus/kurator dengan cara-cara tidak etis bahkan melanggar pidana harus segera ditangani oleh pihak berwenang.

Pasalnya, menurut Syarifudin, hal itu sudah sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Mahkamah Agung harus menelaah dan memeriksa sejumlah kasus kepailitan yang banyak membelit pengusaha nasional kita. Ini tidak boleh dibiarkan karena tujuan UU PKPU dan Kepailitan bukan untuk menghancurkan ekonomi nasional, malah sebaliknya,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12/16).

Mantan hakim pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu mencontohkan, seperti kepailitam yang dialami oleh PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang diprakarsai oleh pengurus/kurator yang ditunjuk oleh PT Maybank Indonesia.

Syarifudin mengatakan, mempailitkan kreditur dengan cara-cara yang tidak fair merupakan kekeliruan nyata. “Untuk kasus yang dialami Meranti Maritime, saya kira ada pelanggaran nyata. Penunjukan pengurus (kurator) oleh Maybank di Pengadilan Niaga menyalahi prosedur,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Bahkan, lanjut Syarifudin, penunjukkan kurator oleh pihak PT Maybank Indonesia tersebut adalah sebuah kesalahan yang besar. Sehingga, mekanisme dan prosedur PKPU tidak berjalan sebagaimana semestinya.

“Mengangkat pengurus tambahan hanya karena usul satu kreditur tanpa persetujuan mayoritas kreditur merupakan tindakan yang salah,” katanya.

Syarifudin menjelaskan, setelah kurator berhasil masuk ke proses PKPU, maka kurator tersebut kemudian memainkan hak suara, antara lain dengan menolak hak suara kreditur yang mendukung perdamaian, tanpa mencocokkan dengan debitur seperti tertuang dalam UU.

Putusan pailit Meranti Maritime pun, menurut Syarifudin, menjadi janggal karena ternyata seluruh kreditur, kecuali Maybank yang hanya satu dari delapan kreditur, menyatakan setuju terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur.

“Apalagi kemudian sesudah pailit,  kurator menolak tagihan salah satu kreditur besar BUMN. Sehingga kalau terjadi pelelangan aset, maka hasil penjualan seluruhnya akan jatuh ke pihak Maybank. Tindakan kurator ini bukan saja melanggar kode etik, tetapi juga merupakan tindakan pelanggaran pidana, bahkan juga merupakan tindakan pelanggaran pidana korupsi karena menghilangkan hak tagih negara yang diwakili oleh BUMN,” katanya tegas.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Sehingga, Syarifudin menambahkan, MA seharusnya mengambilalih masalah ini dalam fungsi pengawasannya karena sudah terjadi kekeliruan yang nyata. Selain MA, pihak berwenang lainnya seperti pihak kepolisian, Kejaksaan dan KPK juga perlu menelusuri masalah ini.

Sekadar informasi, masih segar dalam ingatan kasus mafia hukum yang telah meresahkan hotel-hotel di Bali tahun 2012 silam. Mafia hukum dituding bersekongkol mempailitkan hotel-hotel yang masih sehat, hingga mengalami kerugian yang sangat besar.

Misalnya kasus yang menimpa Hotel Aston Villa. Kuasa Hukum PT DRI selaku pemilik Aston Villa, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan mafia hukum yang sering mempailitkan perusahaan terdiri dari oknum bank, pengacara, kurator, dan pengadilan niaga.

“Ada yang tidak beres dari oknum di bank, pengacara, kurator dan Pengadilan Niaga Surabaya. Mereka berusaha dengan segala cara mempailitkan nasabah. Mereka menafsirkan UU kepailitan itu semaunya,” kata Yusril saat itu.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan bahwa setelah berhasil mempailitkan sebuah perusahaan atau perseorangan, para mafia tersebut melelang aset perusahaan/perseorangan dengan murah. Pembelinya pun dituding Yusril bagian dari oknum yang membeli dengan cara kolusi dengan kurator.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Menurut Yusril, modus para mafia hukum mempailitkan adalah dengan membuat seolah-olah para debitur tidak mampu membayar kredit. Semestinya, kata dia, pihak bank sebelum melakukan pailit melakukan analisis mendalam. “Tapi bank malah mempailitkan nasabah, sehingga nasabah jadi kelimpungan,” ujar Yusril.

Kejahatan mafia kepailitan ini, Yusril menambahkan, sangat serius karena akan mengancam pengusaha dan mematikan usaha swasta karena dipailitkan dengan cara yang tidak adil. (Deni)

Related Posts

1 of 417
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand