Menyoal Dasar Pengangkatan dan Pencopotan Direksi dan Komisaris BUMN
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN), dalam hal ini melalui kewenangan Menteri Erick Tohir telah mengambil keputusan pengangkatan dan pencopotan Dewan Manajemen (Direksi dan Komisaris) pada beberapa BUMN, di antaranya Garuda Indonesia, Pertamina, PLN, Bank Mandiri dan kemungkinan akan melakukan langkah yang sama kelak terhadap BUMN lain.
Terhadap keputusan pencopotan dan pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN yang telah diambil oleh Erick Tohir setelah hampir tiga bulan menjabat sebagai Menteri BUMN saat dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2019, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, pencopotan dan pengangkatan Direksi dan Komisaris yang telah dilakukan oleh Erick Tohir selaku Menteri BUMN, telah tak mengindahkan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama menyangkut soal mekanisme seleksi pejabat BUMN yang terdapat pada Pasal 14-33.
Kedua, selain itu, Menteri BUMN Erick Tohir juga telah mengabaikan, bahwasannya penempatan calon pejabat pada kedua posisi itu (Direksi dan Komisaris BUMN) tersebut dilarang memangku jabatan rangkap, baik di dalam maupun di luar BUMN bersangkutan (Direksi BUMN ada pada Pasal 25 dan Komisaris terdapat di Pasal 33), serta termaktub juga aturan soal integritas pribadi dan tak pernah terkena kasus hukum (kasus Ahok), yang dinyatakan sangat jelas dan tegas.
Ketiga, keputusan pencopotan beberapa Direksi dan Komisaris BUMN pun dilakukan dengan sesuka hati (like and dislike) dan tak menggunakan etika apalagi indikator evaluasi kinerja dengan variabel manajerial yang jelas dan lengkap, bahkan pejabat yang bersangkutan pun tak menerima pemberitahuan sebelumnnya.
Keempat, indikasi pencopotan sesuka hati tanpa mengindahkan perintah UU dan Peraturan Menteri BUMN itu sendiri tampak pada kasus Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) yang memiliki kinerja lebih baik dibanding saat dijabat oleh Dirut sebelumnya, di satu pihak. Sementara di pihak yang lain, Dirut PT Jiwasraya (Persero) yang bermasalah pada kinerja korporasinya dan terindikasi adanya kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan adanya 16 temuan dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap BUMN Jiwasraya pada 2016 lalu tak langsung dicopot.
Padahal, beberapa temuan BPK itu, terkait kesalahan manajerial dan profesional terkait penempatan saham di PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) pada 2014 dan 2015, tanpa didukung kajian usulan penempatan saham yang memadai, sehingga kerugian mencapai Rp 6,4 Trilyun.
Kelima, tak hanya itu, Jiwasraya belum dapat membayar klaim polis jatuh tempo sebesar Rp 12,4 triliun kepada nasabah pada 2019, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 13,7 triliun per Agustus 2019.
Keenam, selanjutnya, Menteri BUMN juga mencopot Gandhi Sriwidodo dari jabatan Direktur Logistik Supply Chain dan Infrastriktur (LSCI) PT Pertamina (Persero) pada tanggal 26 Desember 2019 selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui salinan Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-336/MBU/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perseroan (Persero) PT Pertamina, posisi yang dijabatnya sejak 29 Agustus 2018 atau hanya selama satu tahun 3 bulan dan 25 hari tanpa alasan yang jelas, merupakan pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, khususnyaatas periodeisasi jabatan Direksi dan Komisaris BUMN selama lima tahun dan tanpa indikator evaluasi kinerja manajemen terukur.
Ketujuh, sedangkan terkait keluhan dan kekesalan Presiden Joko Widodo atas masih terjadinya impor minyak dan gas bumi (migas) yang mengakibatkan membengkatnya defisit migas dan transaksi berjalan (Current Acount Deficit/CAD) serta tak pernah menjadi perhatian serius oleh Ignatius Tallulembang sebagai Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia yang menjabat sejak 13 September 2018 hingga akhirnya Presiden Joko Widodo turun tangan dalam pengambilalihan kilang aromatik milik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, jelas-jelas direktur yang tak berkinerja secara manajerial dan profesional, namun tak dicopot oleh Erick Tohir.
Kedelapan, presiden, selaku Kepala Negara dari Pemerintahan yang mendapat mandat langsung dari rakyat harus memperhatikan secara sungguh-sungguh dan serius berbagai kebijakan dan atau keputusan Erick Tohir selaku Menteri BUMN yang selalu melanggar ketentuan per UU an berlaku, berbuat sesuka hati (at will) serta tanpa pertimbangan indikator kinerja manajemen yang terukur untuk mengevaluasi para Direksi dan Komisaris BUMN sehingga pengangkatan ataupun pencopotan Direktur dan Komisaris tidak obyektifitas dan mengusik rasa keadilan hakiki.
Cara-cara Erick Tohir tersebut bisa menjadi preseden buruk atas soliditas dan produktifitas manajemen dalam mencapai sasaran yang dikehendaki Presiden serta dapat mengganggu ritme dan semangat kerja personalia BUMN (termasuk karyawan) dalam mengembangkan kejayaan BUMN ditengah persaingan bisnis dunia (global) berhadapan dengan korporasi swasta asing maupun nasional.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian serius dan tindaklanjut memadai dari Presiden Joko Widodo selaku pelaksana (eksekutif) yang telah bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.