Hukum

Menyaru Polisi dan Peras Korban, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Surabaya

Penangkapan
Ilustrasi penangkapan dan pemborgolan. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gara-gara menyaru sebagai anggota polisi, dua pemuda asal Madura harus ditembak kakinya saat akan ditembak unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Rabu (25/12/2019). Dua pemuda tersebut berinisial AM dan MS.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan modus tersangka yaitu keliling di Kawasan Citraland Surabaya untuk mencari korban.

“Begitu ada korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan membawa burung merpati, tersangka menghentikan korban,” ungakpnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (26/12/2019).

Iwan mengatakan setelah menghentikan korban, pelaku kepada korban mengaku kalau keduanya adalah polisi.

”Korban dituduh pelaku usai melakukan judi merpati. Korban lalu memborgol tangan korban dan merampas barang korban antara lain sepeda motor dan ponsel korban,” jelasnya.

Usai berhasil merampas barang korban, kata Iwan, keduanya menjual barang rampasan korban ke Madura.

”Dari penjualan barang korban tersebut mereka mendapatkan uang Rp 5 juta. Lalu uang tersebut dibagi mereka berdua untuk pesta pora,” kata dia.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan disertai dengan unsur kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,053