Hukum

Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Koni

Menporan Imam Nahrawi. (FOTO: Jawapos)
Menporan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KONI. (FOTO: Jawapos)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

Menpora Imam dijerat dalam pengembangan kasus. Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI), Johnny E Awuy (Bendahara Umum KONI), Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (PPK Kemenpora) dan Eko Triyanto (Staf Kemenpora) sebagai Tersangka.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan .

Pada proses persidangan muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora dan/atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga TA 2014-2018.Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, melalui asisten pribadinya

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, dalam rentang 2014 – 2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten Pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000,- (empat belas milyar tujuh ratus juta rupiah)

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000,- (sebelas milyar delapan ratus juta rupiah)

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000, tersebut diduga mrpkn commitment fee atas pengurusan proposal hibah yg diajukan KONI kpd Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima & penerimaan lain yg berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Proses Penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPKtelah memanggil IMR sebanyak 3 kali, namun ybs tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut. KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap Penyelidikan

KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang KPK dan amanat dari publik agar dapat menangani kasus korupsi secara independen sembari secara paralel tetap melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di instansi pusat dan daerah

Sebagai informasi tambahan, Penyidikan ini dilakukan sebelum Revisi UU KPK disahkan di Paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yg cukup telah terpenuhi. (red/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,329