Menolak Intervensi Mafia Migas dalam Pemilihan Dirut Baru Pertamina dan PLN

mafia migas, pertamina, pln, dirut pertamina, dirut pln, anti mafia migas, satgas anti mafia migas, korupsi pertamina, petral, pembubaran petral, direksi pertamina, nasib petral, nusantaranews
ILUSTRASI – Demonstrasi anti mafia Migas. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebagaimana komitmen yang kuat dari Presiden untuk menghapus peran mafia migas yang telah lama bercokol dan menggerogoti kinerja Pertamina mungkin juga PLN, maka pembubaran Petral dan kasus korupsi yang dihadapi Dirut PLN juga harus didukung oleh langkah-langkah manajerial yang tepat dan konsisten.

“Kedekatan figur calon Dirut Pertamina dengan orang-orang yang terkait dengan mafia migas di Petral dan apalagi terkait kasus korupsi seharusnya sudah tak patut dipertimbangkan menempati posisi Direksi Pertamina, apalagi kalau tetap masih diajukan,” kata ekonom, Defiyan Cori melalui keterangannya di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Negara Membutuhkan Dirut BUMN yang Kuat di Sektor Energi

Karenanya, kata dia, selain mempertimbangkan aspek kompetensi, maka aspek lain yang tak kalah pentingnya adalah bahwa dirut baru Pertamina dan PLN tersebut harus bebas dari kepentingan partai politik tertentu yang cenderung akan membawa mafia migas baru di lingkungan Pertamina dan PLN. Dirut baru dimaksud haruslah sosok yang mampu menolak intervensi kepentingan parpol tertentu, apalagi dalam tahun politik 2018-2019, indikasi ke arah itu sangat kuat karena ongkos politik yang mahal.

“Publik tentu tak akan menerima sosok tersebut menjadi bagian atau kepanjangan tangan dari parpol tertentu apalagi kalangan internal Pertamina dan PLN yang nota bene ingin BUMN ini kembali berjaya menguasai sektor energi dari hulu sampai ke hilir,” kata Defiyan.

Defiyan menambahkan, presiden dan calon dirut baru yang kompeten serta jelas rekam jejaknya dan anti intervensi kepentingan para pihak dan parpol tertentu bisa dipastikan akan memperkuat posisi Presiden dan Pertamina di masa depan. Tentu Presiden harus menunjukkan bukti kepada publik melalui calon direktur baru BUMN Pertamina dan PLN ini, bahwa Presiden memang anti mafia migas dan tidak bisa diintervensi oleh parpol tertentu.

Baca juga: Dirut Pertamina Lowong Tiga Bulan, Presiden Terlalu Sederhanakan Masalah

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terutama Komisi VI diharapkan fokus pada penyelesaian revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang masih banyak terdapat pasal-pasalnya menimbulkan adanya ruang atau celah munculnya kepentingan tertentu dan juga terdapat konflik atas konstitusi pasal 33 UUD 1945.

Pasal 14 dalam UU BUMN yang mengatur soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini selain sangat otoriter di tangan Menteri BUMN, maka aspirasi karyawan BUMN juga belum terwakili. Atas alasan ini, maka ruang RUPS harus lebih diperluas dengan memasukkan unsur-unsur pemangku kepentingan (stakeholders) lain di dalam materi revisi UU BUMN tersebut sehingga Presiden juga aman secara optimal dari ketidaktransparan dalam memilih dan menunjuk Direksi BUMN strategis, khususnya Pertamina.

“Kita mengharapkan sekali supaya Presiden tidak salah pilih lagi,” tegas Defiyan. (red/nn/ed/gnd)

Editor: Gendon Wibisono & Eriec Dieda

Exit mobile version