Politik

Mengancam Dunia, Pelarangan Senjata Nuklir Harus Tegas

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perkembangan situasi global dengan meningkatnya potensi ancaman penggunaan senjata pemusnah masal, kian menguatkan bahwa kerja sama antarnegara dalam mengantisipasi dampak senjata nuklir (kimia) penting.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Kimia Hulu, Kemenperin, Muhamad Khayam dalam pertemuan bertajuk Regional Table Top Exercise for State Parties in Asia-Pacific on Article X di Bali, baru-baru ini.

Dirinya mengingat akan pentingnya pemenuhan kewajiban dari Konvensi Senjata Kimia (KSK) sebagai bagian dari upaya global perlarangan dan pemusnahan senjata kimia secara menyeluruh. Karenanya, KSK menurutnya harus diberlakukan secara universal.

Untuk memenuhi komitmen sebagai negara pihak pada KSK, Indonesia memiliki UU No. 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Pelarangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, serta membentuk unit khusus di TNI yang menangani ancaman nuklir, biologi dan kimia. Pemerintah juga telah membentuk Otoritas Nasional Senjata Kimia melalui Perpres No. 19 tahun 2017.

Konvensi Senjata Kimia merupakan konvensi internasional mengenai pelarangan, pengembangan, produksi, penimbunan dan penggunaan senjata kimia, termasuk pemusnahannya.

Baca Juga:  Banjir Doa dan Dukungan di Pasar Blimbing, Khofifah Ajak Pedagang Coblos Nomor 2 di Pilgub Jatim

Sampai saat ini, 192 negara telah menjadi pihak pada Konvensi tersebut. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Senjata Kimia melalui UU No. 6 tahun 1998 dan secara resmi menjadi negara pihak sejak 12 Desember 1998. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available