NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang terdakwa Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI non-aktif, Andi Taufan Tiro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017). Agendanya adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Andi.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, JPU KPK akhirnya menuntut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan pidana penjara 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan penjara.
“Kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan penjara,” ujar Jaksa KPK, Abdul Basyir.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Andi untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. Atas tuntutannya ini Damayanti terancam tak bisa dipilih maupun memilih dalam gelaran pemilihan umum (Pemilu).
Dalam mengajukan tuntutan, JPU KPK memiliki beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah,telah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara dan juga berkeinginan untuk memperkaya diri sendiri, dan orang lain. Selain itu, Andi juga telah menikmati uang suap ini untuk kepentingan dirinya dan partai.
Akibat perbuatannya itu, Andi dikenai pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Restu Fadilah