Ekonomi

Menelisik Kemana Bermuaranya Uang Rp 200 dari Penerapan Plastik Berbayar

NUSANTARANEWS.CO – Masih ingatkah kita pada ‘Hari Peringatan Sampah Nasional’ Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Pawitra Universitas PGRI Adi Buana Surabaya memamerkan Gunung Sekaten yang terbuat dari sampah plastik. Dimana gunungan sampah tersebut merefleksikan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat sampah plastik. Tidak hanya sekedar euforia sesaat, pada hari itu juga tepatnya pada tanggal 21 Februari 2016, pemerintah memberlakukan kebijakan baru. Kebijakan baru tersebut adalah memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp 200 per lembar. Hal tersebut seperti tetuang dalam S.1230/PSLB3-PS/2016.

Beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut antara lain :

1. Pengusaha ritel tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen. Apabila konsumen masih membutuhkan kantong plastik maka konsumen diwajibkan membeli kantong plastik dari gerai ritel.

2. Terkait harga kantong plastik, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati harga jual kantong plastik selama uji coba penerapan kantong plastik berbayar sebesar minimal Rp 200,- per kantong sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3. Harga kantong plastik akan dievaluasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama APRINDO setelah uji coba berjalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

4. Terkait jenis kantong plastik yang disediakan oleh pengusaha ritel, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati agar spesifikasi kantong plastik tersebut dipilih yang menimbulkan dampak lingkungan paling minimal dan harus memenuhi standar nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga independen yang ditugaskan untuk itu.

5. APRINDO menyepakati bahwa mereka berkomitmen mendukung kegiatan pemberian insentif kepada konsumen, pengelolaan sampah, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Sosial Responsibility, CSR) dengan mekanisme yang akan diatur oleh masing-masing pengusaha ritel.

6. Ketentuan ini juga berlaku untuk usaha ritel modern yang bukan anggota APRINDO.

Perlu digaris bawahi bahwa SE tersebut sifatnya masih uji coba. Batas Uji Coba ditentukan hanya tiga bulan, artinya sejak Mei 2016 masyarakat sudah tidak lagi dikenakan biaya Rp 200 per lembar untuk setiap penggunaan kantong plastik. Nyatanya hingga kini masyarakat masih harus membayar Rp 200 per lembar untuk penggunaan kantong plastik. Kenapa demikian ? Rupanya secara diam-diam pemerintah telah memperpanjang Surat Edaran tersebut.

Baca Juga:  Rakyat Banyak Kesulitan, Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Layak Dikaji Ulang

Hal tersebut terungkap saat tim redaksi mencoba mengkonfimasinya kepada Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen Pengelilaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK R Sudirman. Kata Sudirman pihaknya telah memperpanjang masa uji coba kebijakan tersebut selama tiga bulan, perpanjangan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) KLHK Nomor SE.6/PSLB 3/PS/PLB.0/5/2016 tersebut diberlakukan hingga terbitnya Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang pembahasan kantong plastik.

“Untuk kemudian baru nanti kita evaluasi bagaimana tindak lanjut dari surat edaran yang kedua itu, apa hasilnya di masing-masing daerah. Rencananya tanggal 7 September 2016 kita akan melakukan rapat kerja (Raker) di Banjarmasin,” katanya saat dihubungi Nusantaranews.co, di Jakarta, Senin, (29/8/2016).

Adapun alasan dari diperpanjangnya kebijakan tersebut karena masyarakat dan peritel dinilai sudah semakin sepaham mengenai perlunya mengurangi limbah plastik dari penggunaan kantong plastik secara lebih masif. Hal tersebut didasari dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) di 27 Kota/Kabupaten. Dimana terjadi pengurangan penggunaan kantong plastik sebesar 25% hingga 30% di 27 kota dan kabupaten tersebut.

Yang jadi pertanyaan saat ini adalah ke kantong siapa uang Rp 200 tersebut masuk dan kemana uang tersebut saat ini? Pertanyaan ini bermula dari estimasi yang dilakukan tim redaksi. Dimana jika satu toko menjual 50 kantong plastik setiap hari di kali Rp 200. Maka setiap toko akan menerima uang Rp 10.000 per hari dari penjualan tersebut. Kemudian jika toko ritel sedikitnya berjumlah 30.000, maka uang yang diperoleh peritel dari penjualan plastik adalah Rp 300.000.000 per hari. Saat ini kebijakan tersebut sudah berlansung 6 bulan, tinggal di kalikan saja berapa, banyak bukan?

Baca Juga:  Antisipasi Masuk Beras Impor, Pemprov Harus Operasi Pasar Beras Lokal di Jawa Timur

Untuk menjawab pertanyaan tersebut tim redaksi belum kunjung mendapatkan jawabannya. Sebab hingga saat ini belum ada statment dan data resmi yang dirilis oleh pemerintah maupun peritel terkait berapa uang yang terkumpul dan dialokasikan kemana saja uang tersebut. Padahal sebelumnya dalam suatu kesempatan mereka pernah berjanji akan terbuka dalam mengelola uang tersebut.

Kendati demikian, tim redaksi mencoba mengkoreknya dari poin no 5 dalam surat edaran. Dalam poin tersebut disebutkan “APRINDO menyepakati bahwa mereka berkomitmen mendukung kegiatan pemberian insentif kepada konsumen, pengelolaan sampah, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Sosial Responsibility, CSR) dengan mekanisme yang akan diatur oleh masing-masing pengusaha ritel”.

Artinya dana tersebut kini dikelola oleh peritel. Argumentasi tersebut pun semakin kuat jika merujuk dari statment Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey yang menyebut, “Jika sudah disetujui, uang masuk, barulah dilaksanakan program CSR (Corporate Social Responsibility). Selam ini masing-masing perusahaan ritel punya program CSR, namun belum signifikan. Dengan begitu uang yang masuk bukan untuk ritel, tapi akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk CSR,” demikian kata Roy.

Mengutip dari Wikipedia, CSR atau tanggung jawab perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR erat hubungannya dengan “pembangunan berkelanjutan”, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

Baca Juga:  Bersama Rakyat, Cabup Gus Fawait Terdepan Tolak Tambang Emas di Silo Jember

Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

Diteliti lebih lanjut, manajemen dampak itu merupakan tanggung jawab perusahaan terkait tanpa campur tangan pemerintah apalagi uang keringat rakyat.

Jika melihat puzzle di atas, tim redaksi kemudian mengeluarkan pertanyaan kembali. Saat ini pertanyannya adalah apakah pemberlakuan program tersebut sungguh-sungguh untuk mengurangi sampah plastik atau ada maksud terselebung di dalamnya ?

Sebab ketika peraturan tersebut mulai diberlakukan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan tim redaksi di lapangan, para kasir yang bertugas mayoritas tidak menawarkan terlebih dahulu kepada pelanggan apakah akan menggunakan plastik yang disediakan atau gerai atau tidak. Apalagi jika si pelanggan membeli belanjaan yang cukup banyak. Padahal tidak sedikit dari pelanggan yang sengaja sudah membawa plastik atau barang bungkus lainnya dari rumah demi menyukseskan program tersebut.

Tidak hanya itu, ketika kebijakan tersebut juga diterapkan ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh para pelaku bisnis pasar modern untuk tetap melayani pelanggannya. Salah satunya adalah menggantikan plastik dengan kardus bekas untuk pelanggan yang berbelanja dalam jumlah yang cukup besar.

Dengan demikian, kebijakan ini menjadi seperti dua mata pisau yang tajam. Pasalnya ketika plastik dikurangi penggunaannya, bahan lain seperti kertas atau kardus malah diperbanyak. Padahal bahan baku untuk membuatnya adalah kayu atau pohon. Jadi secara langsung kebijakan tersebut selain menekan penggunaan plastik, justru malah mematikan banyak pohon dan terkesan menguntungkan para peritel. (Restu)

Related Posts

No Content Available