Peristiwa

Mendes Eko Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Suap WTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap kepada pejabat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di Kemendes PDTT TA 2016, Jumat, (14/7/2017).

“Saya datang kesini untuk memenuhi panggilan KPK, saya diipanggil minggu lalu undangannya untuk menjadi saksi dlm kasus OTT yang terjadi di Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” ujar Eko.

Mengenakan kemeja berwarna putih, Eko mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa ini. Ia menilai praktik memalukan seperti itu tidak sepatutnya terjadi.

Oleh karena itu, ia mengaku melakukan rebiew setelah adanya kejadian itu. Seperti melakukan perombakan besar-besaran di jajaran eselon I dan II.

“Kemudian kami juga membentuk Satgas tujuannya agar bisa mereview dan memperbaiki. Saya angkat pak bibit Samad riyanto mantan pimpinan KPK menjadi Ketua Satgas, dan anggota-anggotanya ada jenderal polisi, ada jenderal TNI, ada inspektur jenderal dari kementerian lain. Saat ini satgas juga kerjanya sudah mulai aktif,” pungkasnya.

Baca Juga:  APTIKNAS Luncurkan Indojual.com, Marketplace Khusus Produk IT

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pemberian opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Mereka di antaranya dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli sebagai tersangka serta dua orang pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Akibat perbuatannya itu Rochmadi dan Ali sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 204