Hukum

Mendes Eko Akui Pernah Bertemu dengan Tersangka Kasus Suap WTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada pejabat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di Kemendes PDTT TA 2016 untuk tersangka Rochmadi Saptogiri.

Kepada awak media Eko mengaku pernah bertemu dengan Rochmadi yang merupakan auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan tersebut terjadi beberapa kali di sejumlah acara.

“Dengan pak Rochmadi saya bertemu di acara-acara yang digelar di Kementerian saya, kan demi untuk memperbaiki administrasi di Kementerian saya,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (14/7/2017).

Ia menjelaskan acara tersebut juga turut dihadiri oleh pimpinan KPK, Pimpinan BPK, jajaran di Kementerian PAN-RB, serta jajaran di BPKP.

“Kami (Kemendes) memang seringkali mengadakan acara semacam penveeahan pada karyawan, pada acara itu BPK datang, pak Rochmadi datang, saya kenal (Rochmadi) disitu,” katanya.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Sementara itu terkait pemeriksaannya hari ini, ia menyebut hanya ditanya sehat atau tidak, lalu kenal dengan beberapa tersangka atau tidak. Pernah ketemu atau tidak dengan para tersangka.

“Yah saya jawab sesuai yang saya ketahui,”  pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pemberian opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Mereka diantaranya dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli sebagai tersangka serta dua orang pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Akibat perbuatannya itu Rochmadi dan Ali sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 209