NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mendagri sampaikan hal-hal pokok terkait rencana kerja dan anggaran Tahun 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus ex officio Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Muhammad Tito Karnavian menyampaikan hal-hal pokok terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendagri dan BNPP untuk Tahun 2021.
“Berkaitan dengan RKA K/L Kemendagri 2021 highlight yang kami sampaikan yang pertama adalah tadi disampaikan bahwa penetapan alokasi sebanyak lebih kurang Rp 3,204 Triliun itu meliputi beberapa program,” ujar Mendagri pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Seluruh Mitra Kerja Komisi II DPR RI dalam rangka Penyusunan RKA K/L sesuai hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI serta Pengambilan Keputusan di Ruang Rapat Komisi II (KK III), Jakarta, Senin (21/9).
Program tersebut secara garis besar, di antaranya: program pembinaan politik dan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Ditjen Politik dan PUM; program yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Ditjen Ootonomi Daerah; program pembinaan kapasitas pemerintahan daerah dan desa oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa; program penguatan kapasitas daerah dalam penyusunan kebijakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah; program monitoring masalah perencanaan anggaran terutama di daerah-daerah oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah; program pelatihan aparat pemerintahan desa dan pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa; program penyusunan kebijakan pemberian insentif bagi pelaksana inovasi daerah oleh Badan Penelitian dan Pengembangan; dan program pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri bagi Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH) atas hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 oleh BPSDM.
Selanjutnya, dalam rapat yang juga dihadiri Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR RI menyampaikan beberapa kesimpulan, yaitu:
Pertama, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Kemendagri Tahun 2021 sebesar Rp. 3.204.700.438.000,- termasuk di dalamnya pagu anggaran DKPP sebesar Rp. 17.303.307.000,- untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu definitif) Kemendagri Tahun 2021, dengan pengalokasian anggaran per program sebagai berikut: a. program pembinaan pembinaan politik dan pemerintahan umum : Rp. 153.137.009.000,- ; b. program pembinaan kapasitas pemerintahan daerah dan desa: Rp. 524.306.353.000,-; c. program tata kelola kependudukan: Rp. 681.650.683.000,-; dan d. program dukungan manajemen: Rp. 1.845.606.393.000,-;
Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemendagri sebesar Rp. 1.275.386.488.000 termasuk usulan tambahan anggaran DKPP di dalamnya sebesar Rp. 91.949.051.000,- dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu definitif) Kemendagri Tahun 2021 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI; dan
Ketiga, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran BNPP sebesar Rp. 227.704.562.000,- untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu definitif) BNPP Tahun 2021, dengan pengalokasian anggaran per-program sebagai berikut: a. program dukungan manajemen: Rp. 170.750.473.000,-; dan b. program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan : Rp. 56.954.089.000,- (Puspen Kemendagri).