Menaker Sidak TKA Asing di Bogor

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri melakukan sidak Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Hua Xing Industri, jalan Narogong Km 20, Cileungsi, Bogor.

Dari sidak di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut ditemukan 38 TKA asal Tiongkok, semuanya memiliki izin, namun 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, Imigrasi dan kepolisian setempat.

“Kita temukan ada 38 TKA yang bekerja disini, 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran ijin. Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Bapak Sutrisno (Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Bekasi) untuk menindaklanjuti pemeriksaan TKA, mana yang tidak memiliki ijin dan memiliki indikasi pelanggaran,” ungkap Menaker Hanif seusai melakukan sidak di Cileungsi, Bogor pada hari rabu sore (28/12/2016).

Pelangaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.

Pemerintah, dalam hal ini Kemeneterian Ketenagakerjaan, selalu pro-aktif dan responsif terkait pemberitaan mengenai TKA ilegal yang belakangan marak di semua di sosial media, terutama facebook, twitter dan whatsapp group, hingga media mainstream.

“TKA ilegal itu adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan ya langsung ditindak, bisa dideportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini. Kita selalu pro-aktif dalam pengawasan dan responsif terhadap laporan dari masyarakat,” ujar Menaker Hanif. (red-02)

Lihat Vedeo dari @RyanBertutur  berikut ini:

Exit mobile version