Politik

Menakar Komposisi Dan Waktu Pelantikan Anggota Kabinet Kerja II Periode 2019-2024

Kebinet Kerja/Ilustrasi
Kebinet Kerja/Ilustrasi
(Sebuah Pertimbangan Untuk Presiden Joko Widodo)
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

NUSANTARANEWS.CO – Presiden petahana, sekaligus yang kembali terpilih (untuk periode 2019-2024) pada Pemilihan Umum Serentak (Legislatif dan Presiden) secara langsung pada tanggal 17 April 2019 yaitu Joko Widodo telah menggelar pertemuan dengan pemimpin media massa di komplek Istana Kepresidenan pada Hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2019. Dalam kegiatan jumpa pers itu, Presiden berkesempatan menyampaikan beberapa arah atau petunjuk (clue) mengenai pembentukan kabinet Pemerintahan Kabinet Kerja II kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebelum dilantik dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanggal 20 Oktober 2019.

Beberapa hal yang disampaikan itu antara lain adalah 1) Soal jumlah kementerian yang tidak berubah, yaitu 34 kementerian; 2) Soal adanya peleburan atau penggabungan kementerian; 3) Soal adanya nomenclateur baru kementerian; dan 4) Soal komposisi kabinet, termasuk usia dan latar belakang personilnya. Bahkan, Presiden juga mengakui sudah memfinalisasi susunan kabinet tersebut bersama pimpinan partai politik koalisi.

Berdasar arah dan strategi kebijakan pembangunan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada publik di berbagai kesempatan, yaitu fokus perhatian pemerintahan 5 (lima) tahun mendatang adalah soal peningkatan kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) dan daya saing industri nasional dalam persaingan ekonomi dunia. Oleh karena itu, tentu harus memperhatikan betul seleksi dan perekrutan personil calon anggota kabinet dengan tidak hanya merujuk pada latar belakang yang parsial atau sepotong-sepotong.

Dengan latar belakang fokus pada SDM itu, maka tulisan ini mencoba memberikan pertimbangan atas 4 (empat) hal mengenai rencana kabinet mendatang yang telah disampaikan Presiden tersebut kaitannya dengan isu dan permasalahan masing-masing sektoral pembangunan, organisasi dan manajemen kabinet yang efektif dan efisien serta kapasitas dan kapabilitas (kompetensi) pemahaman personil yang akan ditempatkan secara tepat.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Kabinet Lalu Sebagai Bahan Pelajaran

Jumlah kementerian di masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla saat ini adalah sejumlah 34 kementerian, dan dalam periode 2014-2019 itu terjadi reshuffle kabinet beberapa kali. Meskipun pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian atau perombakan anggota (reshuffle) kabinet adalah hak prerogatif Presiden, namun melakukan perombakan anggota kabinet beberapa kali tidak saja akan mengganggu efektifitas, koordinasi dan harmonisasi jalannya pemerintahan, juga menunjukkan tidak tepatnya dalam menempatkan personil anggota kabinet, terutama terkait dengan kompetensi Menteri yang bersangkutan.

Oleh karena itu, untuk tidak mengulangi kesalahan menempatkan personil kabinet di masa periode kedua pemerintahan, maka ada baiknya Presiden memahami betul kapasitas dan kapabilitas (kompetensi) Calon Menteri anggota kabinet, terutama dalam memahami isu dan permasalahan pembangunan serta mampu mengartikulasikan pesan (message) Presiden dengan baik sebagai pembantu Presiden dalam menyelesaikan setiap permasalahan atau kasus yang dihadapi. Selama 5 (lima) tahun terakhir memimpin pemerintahan, Presiden Joko Widodo selalu menjadi subyek yang disorot oleh publik terkait dengan kinerja kabinet dalam pembangunan, lemahnya koordinasi antar anggota kabinet yang juga disebabkan oleh adanya tumpang tindih (overlapping) tugas pokok dan fungsi antar kementerian serta dominannya peran salah seorang Menteri dibanding yang lain, bahkan publik menganggapnya sebagai the real President.

Sebaiknya permasalahan masa lalu yang terkait dengan komposisi kabinet yang tidak berjalan dengan baik karena tidak menempatkan orang-orang yang kompeten merupakan pelajaran berharga bagi Presiden, dan seharusnya menjadi pedoman dalam menyusun komposisi kabinet yang baru. Selain memahami isu dan permasalahan strategis pembangunan, maka kompetensi calon anggota kabinet yang harus dicermati terutama sekali adalah penanganan dalam soal Pangan (Food), Energi (Energy) dan Air (Water) yang akan menjadi isu sektoral dalam persaingan ekonomi dunia. Pemihakan anggota kabinet atas penguasaan 3 (tiga) isu krusial seluruh negara-negara di dunia terkait pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang mempengaruhi keuangan negara, harus diarahkan kepada perintah konstitusi ekonomi pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Konsekuensinya, tentu saja calon anggota kabinet yang tidak pro pada konstitusi ekonomi otomatis tidak akan jadi pertimbangan Presiden. Apalagi ketiga isu krusial (FEW) tersebut juga akan menjadi sumber penting pengelolaan keuangan negara secara efektif dan efisien untuk menjaga fokus Presiden dalam meningkatkan kualitas SDM bangsa dan negara asalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Koperasi mampu menjadi sokoguru perekonomian nasional. Tanpa itu, maka permasalahan defisit dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu defisit minyak dan gas bumi, defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD) dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tak mungkin dapat diatasi.

Kabinet Baru Yang Efektif dan Efisien

Dengan memperhatikan isu dan permasalahan krusial sektoral tersebut serta kondisi perekonomian dunia, nasional dan keuangan negara, maka sebaiknya jumlah 34 kementerian yang ada saat ini tidak dipertahankan. Selain itu, pembubaran beberapa lembaga/komisi penyelenggara negara yang terkait dengan posisi eksekutif hendaknya dipertimbangkan dalam konteks tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan penghematan anggaran negara. Jumlah kementerian yang sangat banyak, apalagi terjadi tumpang tindih tupoksi serta ketiadaan kewenangan yang jelas siapa mengerjakan apa dan tidak boleh kemana tentu akan mengulangi kesalahan yang sama pada kabinet yang lalu.

Sebagai contoh, jika Presiden ingin mengoptimalkan fokus pembangunan pada peningkatan kualitas SDM dan nilai tambah industri dalam negeri, maka peran dan fungsi Kementerian Perencanaan Negara/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) harus diperluas dan dioptimalkan. Pilihan konsekuensi logisnya jika dikaitkan dengan keterbatasan anggaran negara, maka penghapusan beberapa Kementerian Koordinator seperti Kemenko Perekonomian dan Kemenko Kemaritiman akan membuat efektifitas dan efisiensi pemerintahan akan berjalan baik. Disamping itu, penggabungan beberapa kementerian teknis agar terjadi sinergisitas kelembagaan atau entitas ekonomi dan bisnis membangun konsolidasi dan koordinasi pembangunan ekonomi dan industri nasional yang bernilai tambah (added value), maka Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian layak untuk digabung, begitu juga halnya dengan Kementerian BUMN dan Koperasi-UMKM.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Semarakkan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di Stadion GBLA Bandung

Maka dari itu, pernyataan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat para Menterinya sebelum jadwal pelantikan Presiden di bulan Oktober 2019 adalah langkah yang baik dan tepat dalam mengawali jalannya pemerintahan. Paling tidak, jika para Menteri Kabinet Kerja II dapat dilantik sebelum bulan Oktober 2019, maka personil kabinet dalam pemerintahan baru ini akan bisa beradaptasi dengan lingkungan birokrasi minimal 3 (tiga) bulan melakukan konsolidasi organisasi di kementerian masing-masing. Namun, terkait usia personil kabinet selayaknya Presiden juga memperhatikan pengalaman yang bersangkutan di lingkungan birokrasi dan adanya perbedaan usia yang jauh (senioritas) dengan para jajaran staf struktural kementerian teknis dimaksud.

Artinya, persoalan personil kabinet dan kompetensinya lebih penting untuk membangun efektifitas dan efisiensi jalannya pembangunan dalam mencapai fokus Presiden di masa 5 (lima) tahun mendatang dengan meninggalkan keberhasilan mendasar (legacy) dibanding hanya mempertimbangkan isu usia dan idiom millenial yang tak relevan. Dengan begitu, jumlah kementerian adalah di bawah angka 34, sebaiknya minimal 28 kementerian atau maksimal 30 saja, sehingga dengan waktu pelantikan lebih awal anggota kabinet, maka setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2019 anggota kabinet sudah bisa langsung bekerja.[]

Related Posts

1 of 3,166