Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Melalui Rapat Paripurna, DPRD Nunukan Sampaikan Usulan 2 Raperda

Melalui Rapat Paripurna, DPRD Nunukan Sampaikan Usulan 2 Raperda
Foto: Juru Bicara DPRD Nunukan, Hj. Nikmah membacakan 2 Raperda Inisiatif DPRD dalam Paripurna, Senin (11/7/2023).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – DPRD Nunukan menggelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Usulan 2 Raperda Inisiatif, Senin (11/7/2023).

Juru Bicara DPRD Kabupaten Nunukan membacakan 2 Raperda usulan wakil rakyat tersebut.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui badan pembentukan Peraturan Daerah, telah merampungkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, namun baru dapat diajukan pada sidang paripurna dewan perwakilan rakyat daerah hari ini. rancangan peraturan daerah atas prakarsa DPRD ini, selain dari perintah undang- undang yang lebih tinggi, DPRD Nunukan juga menilai perlu adanya pembaharuan terhadap peraturan daerah, baik itu menambah, merubah maupun mencabut beberapa peraturan daerah yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi nunukan saat ini,” ujarnya.

Tentu hal ini juga sejalan dengan pembaharuan produk perundang-undangan secara Nasional alasan mendasar pengajuan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif DPRD ini antara lain.

1. Raperda tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan:

– Pada dasarnya kependudukan merupakan basis utama dan fokus dari segala persoalan pembangunan baik daerah atau nasional. hampir semua kegiatan pembangunan baik yang bersifat sektoral maupun yang bersifat lintas sektoral semuanya harus terarah dan terkait dengan penduduk dengan kata lain, penduduk harus menjadi subjek utama sekaligus objek utama pembangunan. kemudahan bagi penduduk untuk memperoleh akses pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

– Administrasi kependudukan merupakan proses penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan yang dilakukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik yang optimal pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan

Kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh pemerintah.

– Lebih lanjut, mengenai pengertian dari administrasi kependudukan, disebutkan dalam pasal 1 uu no. 24 tahun 2013 bahwa administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran pendudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sector lainnya.

Dalam sebuah organisasi pemerintah, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan tujuan utama yang mustahil untuk dihindari karena memang sudah menjadi kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan dengan menciptakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah berupaya untuk mencari solusi disetiap masalah yang sering dihadapi, termasuk kendalan intern yang bersumber dari instansi pemerintah itu sendiri maupun kendala ekstern yakni kendala yang datangnya dari masyarakat pengguna jasa pelayanan umum. selain itu pula, pegawai seharusnya senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap masyarakat secara menyeluruh.

2. Raperda tentang Perlindungan Lahan pertanian pangan berkelanjutan: pertumbuhan penduduk pada suatu wilayah sangat berpengaruh terhadap meningkatnya alih fungsi lahan. peningkatan jumlah penduduk selaras dengan meningkatnya kebutuhan akan lahan terbangun. permintaan akan lahan meningkat (demand side) sementara ketersediaan lahan tidak berubah (supply side). hal ini tentu berdampak pada sumberdaya lahan yang terbatas sementara pertumbuhan penduduk yang tinggi sehingga nilai lahan tumbuh setiap tahunnya kondisi ini juga mengakibatkan nilai lahan antar sektor dikontestasikan. sebagai contoh nilai lahan untuk pertanian diperbandingkan dengan nilai lahan untuk property/ perumahan/industri nilai lahan untuk industri dan perumahan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai lahan untuk pertanian khususnya sawah. hal ini dikarenakan manfaat langsung yang diterima nilai lahan pertanian lebih kecil maka konversi lahan akan lebih mudah terjadi.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

– Masifnya konversi lahan pertanian ini akan mengancam ketahanan pangan, BPS menjelaskan hingga tahun 2003 rata rata konversi lahan sawah sebesar 187.197,7 ha/tahun. bps (2015) juga menyebutkan bahwa pada tahun 2014 terjadi penurunan produksi beras 0,83 juta ton. auh fungsi lahan sawah menjadi penggunaan lahan yang lain adalah masalah yang kompleks jika dilihat dari derajat pertumbuhan alih fungsi lahan, faktor topografi, kaitan dengan kehidupan sosial dan budaya, pertambahan populasi, tingkat kesejahteraan petani, irigasi, perluasan kota. upaya peningkatan luas lahan pertanian pangan melalui konsolidasi dan reklamasi lahan (mengembalikan fungsi lahan) tidak dapat mengimbangi pengurangan luas lahan sawah karena konversi.

– Disis lain, program pemerintah Pusat melalui konsepsi nawacita, menghendaki ketahanan pangan atau kemandirian pangan di indonesia hingga masuk ke dalam tujuan utama dalam 5 tahun ke depan. meskipun indonesia belum seratus persen mampu mewujudkan ketahanan pangan, namun cita-cita tersebut masih selaras dengan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, petani, dan konsumen. tak pelak jika hak atas pangan dan ketahanan pangan menjadi pilar penting sebagai penopang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional sebagaimana ketahanan pangan tersebut dapat dicapai salah satunya dengan penguatan sektor pertanian.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

– Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh adanya konversi lahan yang begitu luas, maka diperlukan upaya pengendalian yang dapat mengontrol laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian dengan menjadikan aspek daya dukung lingkungan dan ketersediaan lahan sebagai salah satu pertimbangan. salah satu upaya pengendalian auh fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif perlu didukung oleh suatu peraturan daerah yang dapat menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup, mampu mencegah terjadinya alh fungsi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian secara tidak terkendali, dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.

– Masalah alih fungsi lahan pertanian terjadi diberbagai daerah termasuk di kabupaten nunukan misalnya, alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan sawit mengakibatkan banyaknya areal persawahan yang terbengkalai. bahkan, ketersediaan lahan berpengaruh akibat meluasnya konversi lahan sehingga para petani meninggalkan sawahnya. hal ini berimplikasi terhadap kecendrungan turunnya produksi beras dikarenakan betani yang beralih profesi menjadi pembudi daya rumput laut (ES)

Related Posts

1 of 80
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand