Masih Terjangkit Virus Orde Baru, Wiranto Dinilai Pancing Rakyat Ulangi Tragedi 1998

Gerakan Mahasiswa: Reformasi 1998, Mahasiswa duduki gedung DPR/MPR/Foto: Dok. Merdeka

Gerakan Mahasiswa: Reformasi 1998, Mahasiswa duduki gedung DPR/MPR/Foto: Dok. Merdeka

Menkopolhukam Wiranto (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS,CO)
Menkopolhukam Wiranto (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS,CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dianggap masih terjangkit virus Orde Baru, Wiranto dinilai sengaja pancing rakyat untuk ulangi tragedi 1998.

Waketum Gerindra, Arief Poyuono mengatakan Wiranto masih terjangkit virus orde baru lantaran mengancam akan mempidanakan masyarakat yang menyuarakan ketidakberesan KPU dalam Pemilu 2019.

“Kalau Wiranto ngancam-ngancam akan menindak keras masyarakat yang menyuarakan ketidakberesan KPU dalam Pemilu 2019, mungkin Wiranto masih terjangkit virus orde baru,” ujar Poyuono, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Wiranto Diminta Tak Intimidasi Masyarakat

Ingat loh, kata Poyuono, people power tahun 1998 terjadi karena perlakuan Wiranto sebagai Panglima ABRI yang menggunakan kekerasan militer ketika masyarakat protes terhadap ketidakberesan pemerintahan Soeharto.

“Semoga tidak terjadi dengan Joko Widodo,” cetusnya.

Dia menambahkan, selama pemilu dijalankan dengan jurdil dan tidak banyak kecurangan, pasti masyarakat tidak akan mendelegitimasi KPU dan hasil Pemilu 2019. Karenanya, kata dia, gerakan protes masyarakat terhadap kinerja KPU adalah konstitusional dan tidak melanggar hukum.

Baca juga: Unggah Foto Bareng Jokowi, Fahri Hamzah: Istana Bukan Kantor Pribadi Tapi Kantor Kepala Negara

Baca juga: Mendelegitimasi Hasil Pemilu Dinilai Bukan Tindakan Inkonstitusional

“Selama pemilu dijalankan dengan jurdil dan tidak banyak kecurangan, pasti masyarakat tidak akan melakukan kekuatan rakyat untuk mendelegitimasi KPU dan hasil Pemilu 2019,” ujar dia.

“Jangankan mendelegitimasi penyelenggara Pemilu 2019, wong mendelegitimasi dan menurunkan presiden jika menyebabkan kerugian negara dan melanggar perintah konstitusi saja dijamin oleh UUD 1945. Apalagi mendelegitimasi KPU yang punya tugas meyelenggarakan pemilu untuk membentuk pemerintahan dan legislatif baru tapi penuh dengan ketidakberesan dan curang, sangat dijamin oleh UUD 1945 dan UU dong!,” imbuhnya.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version