Hukum

Wiranto Diminta Tak Intimidasi Masyarakat

Menkopolhukam Wiranto. (FOTO: Dok. Kemenkopolhukam)
Menkopolhukam Wiranto. (FOTO: Dok. Kemenkopolhukam)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana Wiranto membentuk tim hukum nasional dinilai bentuk tindakan intimidasi kepada masyarakat Indonesia.

Menkopolhukam, Wiranto sebelumnya menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika nanti ada masyarakat yang mendelegitimasi hasil dan penyelenggara pemilu. Cara yang ditempuh Wiranto untuk menyikapi hal ini dengan membentuk tim hukum nasional.

Tak hanya itu, tim hukum nasional itu juga nantinya akan menindak secara hukum tindakan, ucapan dan pemikiran tokoh nasional. Mantan Panglima ABRI tidak akan memberi ruang bagi tokoh yang melanggar dan melawan hukum baik melalui tindakan maupun ucapan.

Baca juga: Unggah Foto Bareng Jokowi, Fahri Hamzah: Istana Bukan Kantor Pribadi Tapi Kantor Kepala Negara

Meski rezim sensor sudah ditumbangkan 21 tahun silam, tetapi Wiranto tampaknya punya rencana dan skenario lain bagi pengkritik pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengingatkan pemerintah, khususnya Wiranto bahwa rencana pemerintah menyeleksi pikiran tokoh dan mengkriminalisasi media yang memfasilitasi pandangan tersebut merupakan wujud kemunduran.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Jangan mundur ke belakang, kita harus maju dengan gagah berani. Rezim sensor sudah kita tumbangkan, jangan dihidupkan kembali. Negara harus lebih canggih mengelola demorkasi kita, pakai ilmu jangan pakai kekuasaan. Ilmu lahirkan peradaban, kekuasaan lahirkan pemberontakan,” Fahri mengingatkan.

Sementara itu, Waketum Gerindra, Arief Poyuono mengingatkan Wiranto untuk tidak mengintimidasi masyarakat melalui rencananya tersebut. Menurutnya, jika rencana tersebut diimplementasikan, Wiranto telah salah kaprah.

Baca juga: Mendelegitimasi Hasil Pemilu Dinilai Bukan Tindakan Inkonstitusional

“Jadi kalau masyarakat Indonesia protes untuk mendelegitimasi hasil kerja KPU atau hasil pemilihan umum adalah gerakan yang konstitusional dan merupakan hak masyarakakat bersuara yang dijamin oleh konstitusi,” kata Poyuono.

Menurut dia, gerakan protes terhadap KPU tidak ada hubungannya dengan pemerintahan Jokowi.

“Pak Wiranto, ini masalah suara rakyat yang dirugikan oleh KPU. Jadi masyarakat berhak untuk mendelegitimasi hasil pemilu yang diselenggarakan oleh KPU,” cetusnya.

Dia menambahkan, meskipun KPU adalah lembaga negara tetapi bukan berarti bagian dari pemerintahan Jokowi. Sebab, jika KPU termasuk bagian dari pemerintahan Jokowi, berarti lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak independen dan bisa diintervensi.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,059