NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan, bergabai ancaman lintas negara seperti narkoba, terorisme dan penyeludupan barang ilegal bisa masuk kapan saja ke dalam wilayah Indonesia. Letak geogragis Indonesia yang berbatasan langsung dengan beberapa negara lain menjadi salah satu faktornya.
Oleh karena itu, Marsekal Hadi menekankan kepada seluruh satuan TNI khususnya yang bertugas di perbatasan supaya senantiasa waspada dan ikut terlibat aktif dalam menanggulangi berbagai ancaman tersebut. “Tetapi harus dilakukan sesuai dengan koridor dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hadi kepada media di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Baca:
Komoditas Pala Nasional Dalam Ancaman
Fahri Hamzah Sayangkan Pemerintah Saat Agama Dianggap Jadi Ancaman
Pengamat: Harusnya Parpol Merasa Isu SARA dan Hoaks Ancaman Nyata
Hadi menyebutkan secara lebih spesifik salah satu ancaman yang dapat menghancurkan generasi muda bangsa Indonesia adalah Narkoba. Dimana barang perusak mental ini sebagian diselundupkan melalui jalur perbatasan Indonesia.
“Narkoba yang berhasil digagalkan masuk ke Indonesia jumlahnya sangat fantastis karena beratnya bukan lagi kilogram namun sudah hitungan ton, seperti yang telah digagalkan oleh TNI AL beberapa waktu lalu,” ungkap Hadi.
Tidak hanya narkoba yang berbahaya, lanjut Hadi, namun spektrum ancaman lain yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah terkait masalah terorisme.
“TNI harus bertransformasi dengan meningkatkan kemampuan analis, sehingga tidak tertinggal dan berpikir konservatif terutama dalam hal upaya merespon setiap permasalahan dan ancaman terhadap negara,” ujarnya.
Hadi menambahkan bahwa, TNI juga harus mewaspadai beberapa tindak kejahatan lintas perbatasan antar negara lainnya, seperti penyelundupan orang dan barang ilegal.
“Saya perintahkan kepada TNI AD yang menjaga perbatasan darat Indonesia, harus benar-benar membentengi dan memperketat penjagaan untuk mengantisipasi masuknya barang selundupan dari berbagai negara,” katanya.
Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana