Hukum

Maraknya Akun Palsu, DPR Akan Siapkan UU Data Pribadi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan pemerintah harus melakukan upaya preventif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat memverifikasi berita-berita yang menjadi viral di masyarakat.

“Masyarakat diajari untuk mulai dari anak-anak untuk memverifikasi berita, kalau ada berita benar gak sih berita itu,” kata Sukamta, Sabtu (26/8/2017).

Sukamta mendorong pemerintah untuk membuat aturan yang dapat mengikat provider agar mau membuat aturan untuk menangkal hoax. Di samping perlu adanya semacam unit penangkal hoax atau desk penangkalan hoax.

“Satu cara agar mereka tidak melakukan sensor secara manual, tapi auto sensor, kalau ada indikasi ini hoax atau melanggar UU ya langsung disensor, langsung dihilangkan secara otomatis, mungkin secara teknologi bisa saja,” ujar dia.

“Karena aturan banyak negara berbeda-beda. Kita mengatur yang di negara kita. Yang mau beroperasi di Indonesia harus taat dengan aturan Indonesia. Baik soal pajak maupun kontennya,” imbuhnya.

Politisi PKS itu, akan berusaha mendorong segera dibuatkannya undang-undang perlindungan data pribadi. Karena diharuskan di internet itu mengunggah data yang sebenarnya tapi juga negara memastikan. “Bahwa data yang diunggah itu tidak ada penyalahgunaan dengan data itu.”

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

“UU perlindungan data pribadi, RUU perlindungan data pribadi, sebetulnya ini terkait dengan perlindungan data yang diunggah di internet. Khususnya terkait urusan sosial, bisnis dan ekonomi. Selama ini kita tidak ada itu. Gak ada perlindungan cukup mengunggah data, sehingga banyak dipalsukan dan disalahgunakan,” pungkas Sukamta.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4