NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai melakukan pemindahan atau mengeksekusi Mantan Politisi Gerindra, Mohamad Sanusi ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan, lantaran kasus yang menjerat sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incraht. Karena yang bersangkutan menerima vonis hakim dan jaksa pun tidak mengajukan banding.
Awalnya, jaksa KPK berencana untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Sanusi alasannya terlalu dari vonis yang dituntut.
“Untuk Sanusi sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor, dan dilakukan eksekusi ke Lapas Sukamiskin,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jum’at (21/4/2017).
Selain mendekam di penjara selama 7 tahun, pria yang akrab disapa Uci juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan masa subsidair 2 bulan kurungan penjara. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, konsekuensinya dia harus menjalani hukuman penjara 2 bulan.
Sebagai informasi, Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Dengan demikian, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Restu Fadilah