Hukum

Mantan Menkes Era SBY Ini Didakwa Rugikan Negara 6,14 Miliar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 6,14 miliar. Siti disebut tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.

JPU KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Mulya A Hasjmy menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

“Terdakwa dengan sengaja menganjurkan dan memberi arahan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membuat penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alkes,” ujar dia, di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (6/2/2017).

Menurut Jaksa, akibat perbuatannya itu, Siti diduga memperkaya PT Indofatma sejumlah Rp 1,59 miliar dan PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,55 miliar.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Lebih lanjut Jaksa membacakan, pada September 2015, Siti melakukan beberapa kali pertemuan dengan Dirut PT Indofarma Global Medika, Ary Gunawan dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun. Setelah beberapa kali bertemu, Ary dan Nuki menghubungi Manajer Pemasaran PT Indofarma Tbk, Asrul Sani untuk membicarakan rencana keikutsertaan mereka dalam pengadaan alkes untuk buffer stock.

Kemudian, Nuki dan Ary menemui Mulya A Hasjmy untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Siti Fadilah bahwa yang akan melaksanakan pegadaan alkes untuk buffer stock adalah PT Indofarma. Setelah itu, Mulya A Hasjmy menemui Siti Fadilah dan melaporkan bahwa Nuki dan Ary mengaku telah ditunjuk sebagai rekanan. Siti pun membenarkan dan mengatakan kedatangan Nuki dan Ary atas perintahnya.

“Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri. Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya,” kata Jaksa menirukan apa yang dikatakan Siti kepada Mulya saat itu.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Atas arahan tersebut, Mulya kemudian menindaklanjuti proses administrasi untuk melakukan penunjukan langsung.

Tanpa mempertimbangkan ketentuan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 mengenai ketentuan pengadaan yang dapat dilakukan dengan PL, serta tidak mempertimbangkan pendapat Syafei Umar selaku Inspektur I bahwa pengadaan untuk buffer stock bukan merupakan keadaan darurat. Siti pun

menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala PPMK tanggal 22 November 2005.

Atas perbuatannya itu, Siti didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 201