HukumPolitikSosok

Mantan Ketua MK: FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI

Mantan Ketua MK: FPI bukan organisasi terlarang seperti PKI.
Mantan Ketua MK: FPI bukan organisasi terlarang seperti PKI/Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi/Foto: oposisi cerdas

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua MK: FPI bukan organisasi terlarang seperti PKI. Hamdan Zoelva, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam cuitan twiternya turut urun rembug mengenai Maklumat Kapolri terkait pelarangan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Melalui cuitan di akun twitter resminya @hamdanzoelva, pemerintah menyatakan FPI bubar secara de jure karena tidak terdaftar di pemerintahan.

“Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan,” kata Zoelva dikutip dari Twitternya, Senin (4/1).

“Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan dalam cuitannya.

Baca Juga:  Survei Parpol, ARCI Jatim: Golkar-Gerindra Dekati PKB-PDIP

Hamdan menjelaskan bahwa FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

Lebih lanjut, Hamdan juga menegaskan bahwa, “UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral”.

Selain itu, kata dia, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” jelasnya.

“Sementara FPI pembubarannya bukan karena organisasi terlarang, namun karena secara hukum tak mengurus berkas-berkas ke Kemenkumham. Oleh sebab itu, kata Zoelva, tak ada ketentuan pidana yang bisa menjerat siapa saja warga yang mengedarkan konten FPI. (Red)

Related Posts

1 of 3,050