Hukum

Mantan Kadishub Nunukan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tasbara

Mantan Kadishub Nunukan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Tasbara, nusantaranewsco
Kapal Lintas Batas Negara RI-Malaysia untuk Nunukan yang dalam pengadaanya diduga ada penyalahgunaan wewenang, mantan Kadishub Nunukan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, NunukanKepolisian Resort Nunukan Kalimantan Utara menetapkan Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Petrus Kanisius sebagai tersangka dalam perkara Pengadaan kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) untuk Nunukan-Tawau Malaysia.

Kasus dugaan penyelewengan anggaran Kapal Lintas Negara tersebut sempat menjadi sorotan masyarakat karena proses hukum, penyidikan dan penyelidikan berjalan hampir memakan waktu sekitar 2 tahun lebih terhitung sejak tahun 2016.

Petrus sendiri kepada awak media mengungkapkan penetapan dirinya sebagai tersangka ketika ia dipanggil Penyidik, Selasa (15/1). Petrus menuturkan kesiapannya dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya sebagaimana dirinya akan prokatif selama persidangan kedepan.

“Selasa kemarin saya dipanggil sebagai tersangka, dan saya sudah minta pihak polisi menyediakan penasehat hukum (PH) untuk mendampingi saya di pengadilan nanti,”ujarnya, Rabu (16/01/2019).

Dalam dugaan korupsi pengadaan kapal Tasbara, ia menyadari bahwa hal tersebut dikarenakan kealpaan dirinya dalam persoalan administrasi. Namun, kata Petrus, terkait pengadaan kapal itu dia mengaku selalu bertukar pendapat dengan orang-orang yang kompeten dan ahli dalam perkapalan.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

“Selama ini semua tahu bagaimana reputasi saya, bagaimana upaya saya dengan bersama-sama pemerintah berusaha terus melakukan pembangunan, ini murni kelalaian saya yang kurang teliti dalam hal administrasi,” katanya.

Meski menyandang status tersangka, Petrus menyatakan akan tetap menjalani hari-harinya seperti biasa. Sebelum ada pemanggilan penahanan dan sebelum berkas sampai di pengadilan, ia menegaskan tetap akan menjalani kewajiban dan menyumbangkan tenaganya untuk pemerintah Nunukan sebagai perpanjangan tangan masyarakat.

“Saya selalu menjaga integritas sebagai ASN, mengabdikan diri untuk andil dalam pembangunan daerah. Tidak ada maksud dari saya sedikitpun mencurangi atau mengambil keuntungan dari jabatan,” tuturnya.

Lamanya proses penyidikan, lanjut dia, juga membuat statusnya tak kunjung ada kejelasan dan terkatung-katung sehingga jika seandainya berniat terjun ke dunia politik setelah pensiun yang tinggal 5 bulan lagi, tentu akan sangat merugikannya.

“Tentunya beban bagi saya apalagi jelang pensiun, tapi bagaimanapun ini harus saya jalani,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapal Tasbara sejak dialokasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP) 2015 lalu tak bisa digerakkan untuk kebutuhan seharusnya. Padahal, pengadaan kapal senilai Rp 3.985.525.500,- yang semestinya menjadi alternatif penyeberangan legal untuk masyarakat perbatasan yang selama ini terikat perjanjian barter trade dan perdagangan internasional bisa difungsikan.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Otoritas pelabuhan Tawau Malaysia mengatakan Tasbara tak memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional karena berbahan fiberglass dan bermesin gantung/mesin di luar badan kapal. Kapal ini sejak lama berstatus titip rawat ke Pemkab Nunukan karena merupakan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.

(edy)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,108