Hukum

Bisa Dibooking Sejak Tahun 2017, Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online

Bisa Dibooking Sejak Tahun 2017, Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online, nusantaranewsco
Polda Jatim menetapkan artis FTV Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Artis FTV Vanessa Angel tampaknya akan segera merasakan pengabnya jeruji sel penjara. Pasalnya pihak Polda Jatim menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka prostitusi online.

“Dari gelar dan keterangan saksi ahli dari ahli ITE, bahasa, MUI dan Kementerian Agama menguatkan untuk penetapan,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Irjen Luki mengatakan dari pemeriksaan sembilan jam dilakukan terhadap Vanessa Angel dan jejak digital, ditemukan bukti kuat adanya transaksi langsung yang dilakukan oleh Vanessa Angel.

vanessa angel, prostitusi artis, artis ftv, prostitusi online, tersangka prostitusi online, polda jatim, nusantaranews, mucikari artis
Artis FTV Vanessa Angel. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

“Sejak tahun 2017 ada Sembilan transaksi melayani pelanggannya langsung. Dua di Singapura, enam kali di Jakarta dan satu kali di Surabaya,” sambungnya.

Dalam menjalankan bisnis prostitusi online, kata Luki Hermawan, tersangka mendistribusikan foto dan videonya ke mucikari ES (Endang Suhartini) dan pelanggan.

“Dengan video dan foto itu digunakan untuk mencari pelanggan,” jelasnya.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan, Luki lalu mengatakan tersangka melakukan pelanggaran pasal 27(1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Pewarta: Setya N
Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,053