Hukum

Mangkir Dua Kali, Menkumham Yasonna Laoly Akan Dijadwal Ulang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Meski sudah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan, hal tersebut tak menyurutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil kembali Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Sebelumnya dalam pemanggilan pertama Jumat 3 Februari 2017 mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi PDIP itu berhalangan hadir, begitu juga saat dijadwalkan kembali pada Rabu, 8 Februari 2017 kemarin.

“Surat penjadwalan kembali beliau sudah saya terima, karena beliau menghadiri acara di luar dan penting bagi negara kalau tidak salah masalah keuangan yang juga sangat besar. Ya tentu kita jadwalkan lagilah, sesuatu yang wajar saja,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis, (9/2/2017).

“Nanti kita cocokkan dengan longgarnya beliau, tidak apa-apa kita mangilnya tidak mencocokan dengan agenda kita. Tapi kita cocokan dengan agenda beliau ya tidak apa-apa,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan ini, Yasonna akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dia akan diminta keterangan dalam kaitannya dengan keputusan  pembahasan e-KTP saat menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

“Mungkin saat pak menteri jadi anggota DPR, kalau yang sekarang tidak mungkin,” tuntas Agus.

KPK sudah memanggil sekitar 28 saksi untuk kasus ini dan sudah dua orang menjadi tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto.

Irman dan Sugiharto diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA) sehingga negara merugi Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp 5,9 triliun.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Paaal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 223