NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pergub tersebut adalah soal larangan sepeda motor melintasi Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut,” kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA.
Dalam Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, MA menyebut Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, Majelis Hakim mengatakan Pergub yang dibuat Ahok tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Kemudian termohon, diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000.
Pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Reporter: Restu Fadilah