NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kepala Desa Jaddung, Kusnadi, secara resmi melantik Lutfi sebagai Kepala Dusun (Kadus) Galis di Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Acara pelantikan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat setempat, termasuk Forpimka Kecamatan Pragaan, Sekcam Kecamatan Pragaan, Danramil Pragaan, anggota Polsek Prenduan, perangkat desa, serta undangan lainnya. Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Kusnadi menekankan pentingnya peran Kepala Dusun sebagai perpanjangan tangan dari Kepala Desa. Menurutnya, tanggung jawab seorang Kepala Dusun tidak berbeda dengan tanggung jawab Kepala Desa, yaitu menjaga dan mengayomi masyarakat.
“Tanggung jawab Kadus sama dengan Kades, menjaga dan mengayomi masyarakat,” ujar Kusnadi.
Kusnadi juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015, Kepala Dusun memiliki beberapa tugas penting. Tugas-tugas tersebut meliputi membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mengatur mobilitas kependudukan, menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya, mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan desa.
“Butuh kesadaran dan tanggung jawab untuk bisa melaksanakan tugas kepala dusun dengan baik,” tambah Kusnadi.
Selain itu, Kusnadi juga meminta semua perangkat desa lainnya untuk bekerja sama demi membangun Desa Jaddung yang lebih baik. Menurutnya, kerja sama yang baik akan menghasilkan pembangunan desa yang berkemajuan.
“Untuk Kadus yang baru dilantik, jangan malu bertanya. Silakan berkoordinasi dengan perangkat desa yang lain untuk pembangunan Desa Jaddung ke depan,” ucap Kusnadi.
Pada kesempatan yang sama, Kusnadi juga melantik dua anggota PKK Desa Jaddung, yaitu Juhaimah dan Alfi Zahra. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat peran serta PKK dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (mh)