Berita UtamaPolitikTerbaru

Lion Air Boyong Kru Pilot, Pramugari dan Grand Hadling Curhat Ke Komisi V DPR

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Perhubungan telah memutuskan sanksi bagi maskapai penerbangan Lion Air. Tersebut berupa pembekuan izin ground handling di Bandara Soekarno-Hatta serta pembekuan permohonan izin rute baru selama enam bulan.

Mendapatkan sanksi, Lion Air akan mengadukan hukuman yang diberikan Kemenhub tersebut ke komisi V DPR. Hal itu dibenarkan anggota komisi V DPR Nizar Zahro saat ditanya wartawan.

“Iya, terkait sanksi dari Kemenhub. Sama penyampaian aspirasi dari Lion Air. Konsultasi aja,” ujar Nizar.

Nizar mengatakan bahwa rapat dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.

Hal senada juga disampaikan wakil ketua komisi V DPR, Fary Djami Francis. Fary mengatakan bahwa pihak Lion Air akan menyambangi DPR dengan membawa pihak manajemen beserta para kru pesawatnya.

“Termasuk kru pilot, pramugari dan grand hadling,” kata Fary.

Seperti diketahui, pihak Lion Air saat ini melawan atas sanksi yang diberikan Kemenhub. Pihak Lion Air justru melaporkan balik keputusan Kemenhub tersebut ke kepolisian.

Baca Juga:  Dampak Budaya Pop Pada Ekosistem Ekonomi Kreatif

Ketegangan antara Lion Air dengan Kemenhub berawal dari kasus kesalahan peswat Lion Air yang menurunkan penumpang di Terminal domestik. Seharusnya, pesawat yang membawa penumpang dari luar negeri itu parkir di terminal Internasional.

Akibat insiden itu, terdapat sejumlah penumpang WNA yang tidak melewati jalur imigrasi. Padahal, bagi penumpang WNA yang memasuki bandara diwajibkan negara untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian di jalur yang terkoneksi dengan terminal internasional bandara. (Ahmad)

Related Posts