EkonomiLintas Nusa

Lindungi Pasar Tradisional, Lagislatif Gagas Revisi Perda No 5 Tahun 2013

Lindungi pasar tradisional, Legislatif gagas revisi Perda No 5 Tahun 2013.
Lindungi pasar tradisional, Legislatif gagas revisi Perda No 5 Tahun 2013/Foto: Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Lindungi pasar tradisional, Legislatif gagas revisi Perda No 5 Tahun 2013. Menjamurnya pasar modern di Kabupaten Sumenep mambawa efek buruk bagi masyarakat pribumi, khusus mereka yang memiliki toko kelontongan. Karena pasar modern dibangun di dekat pasar trandisional sehingga pendapatan toko milik warga pribumi terus turun setiap hari.

Fenomena menjamurnya pasar modern terkesan karena perizinannya sangat longgar sehingga memberikan keleluasaan besar bagi investor untuk masuk. Sumenep, Senin (8/2).

Jika masalah ini terus dibiarkan tentu akan mengancam eksistensi pasar atau toko tradisional. Tidak menutup kemungkinan, perlahan-lahan pasar tradisional akan mati.

Menjamurnya pasar modern mendapat respon dari wakil rakyat. Saat ini Komisi II DPRD Sumenep berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

Baca Juga:  Reses Anggota DPRD Nunukan: Mendapat Aspirasi Peremajaan Truk Angkutan Pelajar

“Perlu merevisi perda no 5 tahun 2013, agar pasar tradisional juga berdaya,” tutur Irwan Hayat

Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat mengatakan bahwa revisi perda yang saat ini sedang digagas komisinya untuk melindungi pasar tradisional dari persaingan pasar atau toko modern yang tidak sehat

“Harapan dengan rencana revisi perda ini, nanti lebih diatur lagi agar tidak berdempetan dengan pasar tradisional. Mudah-mudahan bisa diprolegda-kan di tahun 2021 sehingga bisa dibahas,” harapnya. (mh)

Related Posts

1 of 3,049