Lima Kejanggalan atas Terbitnya HGB Pulau D

Pulau D/Ilustrasi/Foto via Republika/Nusantaranews

Pulau D/Ilustrasi/Foto via Republika/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang terletak di areal reklamasi Pantai Utara, Jakarta beberapa waktu lalu terbilang mengejutkan publik. Bila ditinjau dari sisi manapun, terbitnya sertifikat HGB itu menurut Konsultan Media dan Politik Hersubeno Arief sangat janggal dan tak masuk akal.

Pertama, sertifikat yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan pengembang Agung Sedayu Group ini diterbitkan hanya sehari setelah pengukuran. Diukur pada tanggal 23 Agustus dan sertifikat diterbitkan 24 Agustus 2017. Dirinya menyindir bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) layak mendapatkan rekor MURI.

Kedua, Berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, luas tanah tanah Pulau D 3.12 juta meter persegi. Maksimal tanah yang boleh dikeluarkan oleh kantor pertanahan kota maksimal hanya 20. 000 meter persegi.

Ketiga barangkali poin ini lebih tepat masuk kriteria keajaiban, Kanwil BPN Jakarta mengaku tidak tahu menahu penerbitan sertifikat oleh BPN Jakarta Utara. Kakanwil BPN Jakarta juga menyatakan bingung karena prosesnya super cepat. Namun lima hari kemudian (29/8/2017) lalu Kepala Kanwil menyatakan sudah sesuai aturan.

Keempat sertifikat HGB diberikan sebelum Raperda Tata Ruang DKI. Jadi pembangunan Pulau D berpotensi bertentangan dengan Perda Tata Ruang. “Soal ini jalan keluarnya mudah. Sekarang sudah lazim, tata ruang suatu daerah menyesuaikan diri dengan proyek para pengembang. Bukan sebaliknya. Apalagi kalau proyek tersebut milik pengembang besar,” ungkap dia baru-baru ini.

Kelima Kapuk Naga Indah mendapatkan HGB setelah sebelumnya melakukan pelanggaran membangun tanpa IMB dan analisa dampak lingkungan (Amdal). “Sama dengan poin ketiga, poin ini barangkali lebih tepat disebut keajaiban,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (30/8/2017) lalu mengaku akan mempelajari kembali terkait keluarnya izin lingkungan dan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) untuk Pulau reklamasi C dan D di Teluk Utara Jakarta. Diketahui, PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang di Pulau C dan D sudah meminta moratorium reklamasi pulau tersebut dicabut. “Benar (Akan dipelajari dulu),” ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, terbitnya HGB untuk PT Kapuk Naga Indah menyusul keluarnya sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pulau reklamasi terhadap Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, Kapuk Naga Indah selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group menjadi memiliki hak untuk meminta pencabutan moratorium reklamasi dan pengembangan Pulau C dan D.

Pewarta/Editor: Romandhon

Exit mobile version