Berita UtamaEkonomiPolitikTerbaru

Langgar PP dan Tanpa Persetujuan Dewan, Gubernur Khofifah Ngutang Bank Jatim Tiga Tahun Berturut-Turut

Langgar PP dan Tanpa Persetujuan Dewan, Gubernur Khofifah Ngutang Bank Jatim Tiga Tahun Berturut-Turut
Langgar PP dan tanpa persetujuan dewan, Gubernur Khofifah ngutang Bank Jatim tiga tahun berturut-turut/Foto: Anggota DPRD  Jatim Amar Saifuddin.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota DPRD  Jatim Amar Saifuddin mengatakan gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah melakukan pelanggaran PP No 30 tahun 2011 pasal 15 ayat 3 tentang pinjaman daerah.

“Gubernur Jatim Khofifah telah melakukan pinjaman daerah selama berturut-turut tiga tahun tanpa persetujuan pihak DPRD Jatim. Dalam PP tersebut sudah jelas untuk mengajukan pinjaman harus mendapat persetujuan DPRD Jatim dalam sebuah siding paripurna. Tapi faktanya selama tiga tahun berturut-turut telah mengajukan pinjaman daerah tanpa ada siding paripurna. Ini jelas pelanggaran,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (13/9).

Diungkapkan mantan wabup Lamongan ini, terbongkarnya adanya pinjaman daerah yang diajukan gubernur Jatim ke Bank Jatim terkuak LKPJ gubernur Jatim.

“Disana ditulis  pinjaman no 88 Notaris Yatiningsih  SH perihal pinjaman daerah investasi di rumah sakit dr. Soedono kepada gubernur Jatim Nomor 570/16300/021.2/2018 tanggal 9 Oktober 2018,” jelasnya.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Peruntukan pinjaman daerah tersebut untuk rumah sakit Soedono, kata Amar, untuk tambahan dana pembangunan gedung trauma center dan intensive care tahap IV.

“Besarannya mencapai Rp 74 M  lebih,” jelas politisi PAN ini.

Sedangkan pinjaman daerah ke dua, lanjut Amar, besarannya Rp 88 M. “Bagi kami pinjaman daerah tersebut bukti kalau gubernur lakukan pelanggaran. Yaitu pelanggaran terhadap peraturan pemerintah. Kami ingatkan itu,” tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,050