Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia

Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia
Foto: Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo saat memberikan keterangan pers terkait upaya pengagalan penyelundupan Miras dari Malaysia, Senin (25/12/2023).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Tim Gabungan dari TNI AL yang terdiri dari Lanal Nunukan, Satgas Kopaska dan Satgas Marinir Ambalat berhasil menggagalkan upaya penyelunudupan ratusan botol minuman keras dari Tawau (Malaysia).

Sedikitnya, 143 botol Miras Non Cukai dengan merk dagang / brand Chivas Regal telah diamankan oleh Tim Gabungan TNI AL pada, Sabtu 23 Desember 2023 malam.

Demikian diungkapkan Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla dalam acara serah terima barang bukti dari Lanal Nunukan kepada Bea & Cukai Nunukan, Senin (25/12/2023).

“Sepanjang momen pergantian tahun ini tim TNI AL yang terdiri dari Lanal Nunukan, Satgas Kopaska dan Satgas Marinir Ambalat meningkatkan intensitas pengawasan dan pengamanan di wilayah kerja perairan perbatasan RI-Malaysia guna meminimalisir kegiatan ilegal yang kerap kali terjadi,” tuturnya.

Baca Juga:  Gelar Pertemuan, Anies Beri Sinyal Dukung Cagub Luluk di Pilgub Jawa Timur

Letkol Handotto menjelaskan bahwa pada Sabtu 23 Desember 2023 sekitar 19.00 Wita, Tim Unit Intel Lanal Nunukan mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan Miras Non Cukai dari Tawau (Malaysia) yang akan bergerak menuju Tarakan.

Selanjutnya dilaksanakan sharing informasi kepada tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan dan Satgas Kopaska untuk melaksanakan disposisi kekuatan dan pendalaman informasi tersebut dengan Satgas Marinir yang melaksanakan perkuatan di garis pantai Sebatik.

Selanjutnya pada  pukul 19.50 Wita tim mendeteksi pergerakan speedboat dengan ciri-ciri yang sesuai pada informasi intelijen sebelumnya telah memasuki wilayah perairan Indonesia.

Kemudian Tim SFQR dan Kopaska melaksanakan pengejaran sehingga Pada Pukul 20.35 di titik koordinat 04 09′ 31′ u-117 55’08’ t Speedboat tersebut dapat dihentikan dan dilaksanakan pengecekan awal terhadap muatan dan ABK.

Dari hasil pemeriksaan telah didapat keterangan bahwa Speed memuat Miras Non Cukai dengan merk dagang / brand Chivas Regal sebanyak 143 botol, serta barang bukti lain berupa 1 unit speedboat, satu buah badik kecil serta 2 ABK WNI tanpa membawa identitas yang sejauh ini berstatus sebagai kurir.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat DPRD Nunukan Dorong Penguatan UMKM

“Dari hasil pendalaman sementara Tim Gabungan didapatkan informasi bahwa muatan tersebut akan dikirimkan ke Tarakan dengan speed (sewaan milik warga yang sehari-hari digunakan untuk mobilitas dan mengangkut barang dagang kebutuhan pokok) dimana pemilik speed mengaku yang mengetahui perihal disewa untuk tujuan mengangkut miras ilegal,” papar Danlanal Nunukan.

Diketahui, kedua kurir adalah warga Tarakan yang sehari-hari bekerja di pelabuhan perikanan. modus pelaku utama adalah melaksanakan kompartementasi atau pemisahan kontak kepada kurir dan pemilik speed untuk melancarkan aksinya dengan tersamar.

Selanjutnya Tim SFQR melaksanakan tindak lanjut, berupa  pengembangan kasus dan pendalaman terhadap tersangka utama dan mengamankan barang tersebut di Mako Lanal Nunukan untuk pengembangan kasus dan pemetaaan anomali pola dan pelaku baru dalam aktivitas ilegal perbatasan.

“Dan pada hari ini juga Lanal Nunukan akan menyerahkan barang bukti miras non cukai tersebut serta sharing info pemetaan pola penyelundupan kepada pihak Bea Cukai Nunukan sebagai leading sektor dalam penanganan kasus kepabeanan untuk dilaksanakan proses lebih lanjut,” pungkas Letkol Handoyo

Baca Juga:  Bupati Nunukan Ajak Muslimat NU Selalu Berkonstribusi Dalam Pembangunan

Penyelundupan Miras Non Cukai mengakibatkan Negara mengalami kerugiam sebesar Rp. 224.742.000. Para pelaku dapat dijerat sanksi hukum tindak pidana penyelundupan barang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Turut hadir dalam kegiatan penyerahan Barang Bukti tersebut,  Awang ( Perwakilan Bea & Cukai Nunukan) Lettu Mar Frezly (Danki Marinir), Lettu Laut (P) Ferdy Samudra Paath (Dantim Kopaska), Kapten Laut (POM) Dody Hendrawan (Dandenpomal Lanal Nunukan) dan sejumlah Perwira Lanal Nunukan. (ES)

Related Posts

1 of 113