Ekonomi

Lahirnya Permenhub Nomor 108 Memancing Protes Besar di Depan Istana Negara

NusantaraNews.co, Jakarta – Lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah memancing protes skala besar para driver online (Grab, Uber dan Gocar).

Permenhub No 108 itu efektif berlaku mulai 1 November 2017 lalu. Dan disambut aksi demonstrasi dan protes dari para driver.

Driver menilai ada sejumlah poin yang dinilai memberatkan dalam aturan baru tersebut. Antara lain seperti diharuskannya uji KIR kendaraan, memiliki SIM A umum, hingga penempelan stiker kendaraan.

Informasi yang beredar, tanggal 29 Januari 2018 para driver akan menggelar aksi besar-besaran bersama puluhan ribu driver online di depan Istana Negara. Pada hari itu nanti puluhan ribu driver online akan offline untuk melakukan aksi protes, terutama terkait Permenhub No 108.

Para driver online akan konvoi panjang dari seluruh penjuru kota Jakarta dengan menggunakan mobli onlinnya masing-masing.

Kabar menyebutkan peserta aksi protes besar-besaran ini akan datang dari sejumlah daerah seperti DKI, Banten, Jwa Timur (Surabaya), Jawa Tengah-Yogyakarta dan Semarang, Jawa Barat (Bandung), Tasikmalaya, Lampung, Medan, Makassar dan berbagai daerah nusantara lainnya.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Karenanya, driver online seperti Uber, Grab maupun Gocar akan offline pada tanggal 29 Januari. Semua driver sepakat untuk offline tidak bekerja karena akan berdemo ke Istana Negara menuntut pembatalan Permenhub 108 Tahun 2017 yang dinilai sangat merugikan nasib driver online. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts