NUSANTARANEWS.CO – Menurunnya jumlah hakim yang melakukan pelanggaran dan disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 2016, dinilai oleh Komisi Yudisial (KY) bukan berarti semakin membaik.
Hal itu menanggapi rilis yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut sepanjang 2016 hanya tiga hakim yang disidangkan MKH, dua diantaranya diberhentikan tidak hormat.
Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan bahwa dalam hal ini memang terjadi penurunan kuantitas kasus etik hakim sejak 3 tahun terakhir. Tahun 2014 sebanyak 13 orang, 2015 sebanyak 6 orang, dan 2016 hanya 3 orang.
“Namun kita tidak bisa mengambil simpulan terlalu cepat untuk menyatakan bahwa hakim makin baik perilakunya,” kata Farid dalam keterangan persnya yang diterima, Kamis (29/12/2016).
Sebab, menurut Farid, dalam catatan Tim Analisis Media Komisi Yudisial, sepanjang tahun 2016 terdapat 28 pejabat pengadilan yang terdiri dari 5 nonhakim dan 23 Hakim yang kasusnya mencuat ke media. Belum lagi kasus hakim yang berkaitan dengan tangkap tangan KPK pada 2015.
Farid berujar, sejak Februari 2016 hingga awal September 2016, banyak di antaranya terkait aparat pengadilan khususnya Hakim. Namun hal itu ternyata tidak menjadi pertimbangan MA menindaklanjuti kasus tersebut ke MKH.
Begitu pula dengan catatan laporan pengaduan di internal KY tentang dugaan pelanggaran Kode etik Hakim, yang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Sehingga penurunan dari jumlah MKH tidak bisa jadi acuan, sekalipun harus diakui, pasca-kenaikan Gaji Hakim melalui PP 94/2012. Modus pelanggaran memang bergeser, dari yang tadinya terang dan kasar, sekarang ini bertransformasi menjadi lebih rapi dan sistemik,” kata Farid.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, mayoritas pejabat di lingkungan peradilan yang dikenai sanksi sepanjang tahun 2016 adalah hakim.
Dari 114 orang yang dijatuhi sanksi pada tahun 2016, 52 di antaranya adalah hakim. Sementara sisanya adalah pejabat struktural, fungsional, dan staf. Jumlah ini juga turun dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 266 orang.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Hatta menyatakan dari 52 hakim, 29 orang di antaranya dijatuhi sanksi ringan, 11 orang sanksi sedang, dan 12 orang sisanya sanksi berat. Sanksi berat dilakukan dengan nonpalu bagi hakim dalam tenggang waktu tertentu.
“Hal ini jadi bukti bahwa MA memang serius melakukan pembenahan internal,” kata Hatta Ali.
Berdasarkan jumlah tersebut, Ali mengatakan , terdapat 3 orang hakim tingkat pertama yang menjalani sidang di MKH. Jumlah itu turun dibandingkan tahun 2015 yakni enam orang dan tahun 2014 sebanyak 13 orang.
“Penjatuhan sanksi berkurang. Dari tiga orang itu, dua sudah diberhentikan dan satu lagi prosesnya masih berjalan,” ujar Ali.
Salah satu yang telah diberhentikan dengan hormat adalah Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang berinisial ED. Dia ketahuan berselingkuh dengan pria yang bukan suaminya di sebuah hotel di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Oktober lalu. (Andika)