Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca 2030, Indonesia Galakkan Industri Hijau

Kepala BPPI Kemenperin, Haris Munandar saat sambutan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2017). Foto: Dok. Kemenperin

Kepala BPPI Kemenperin, Haris Munandar saat sambutan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2017). Foto: Dok. Kemenperin

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29 persen. Salah satu langkah yang dilakukan ialah upaya mengganti atau merekayasa teknologi industri dengan karbon rendah dalam setiap produksi.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Haris Munandar menegaskan, komitmen tersebut tercantum dalam Perjanjian Paris yang disepakati negara-negara di dunia pada Negoisasi Iklim ke-21 (COP 21) dari Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan iklim (UNFCCC) tahun 2015.

Disamping itu, kata Haris, sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, industri perlu mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam proses produksinya.

“Penerapan prinsip industri hijau ini mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Haris seperti dikutip Nusantaranews dari siaran pers Kementerian Perindustrian, Jumat, 19 Mei 2017.

Haris menyampaikan bahwa, Kemenperin terus mengembangkan sektor manufaktur di dalam negeri agar menuju industri hijau dan membangun industri baru dengan prinsip industri hijau. Alat yang digunakan untuk menilai suatu perusahaan sudah menerapkan industri hijau adalah dengan Standar Industri Hijau.

“Penggunaan teknologi rendah karbon menjadi salah satu prinsip industri hijau, dengan didukung oleh penerapan 4R (reduce, reuse, recycle, dan return) dan SDM yang kompeten maka akan menghasilkan efisiensi bahan baku, energi, dan air,” kata Haris.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version