Hukum

Kuasa Hukum Sebut Cuitan Ahmad Dhani Tak Menghina SARA

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan akan menempuh langkah pembelaan terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan ujaran kebencian.

Menurut Ali, saat ini dirinya akan menduskusikan terlebih dahulu dengan Ahmad Dhani terkait dengan proses hokum yang saat ini sedang dihadapi.

“Terkait langkah hukum untuk pembelaan mas AD sedang kami diskusikan terlebih dahulu dengan mas AD dan tim Llwyer,” ungkap Ali, saat dihubungi NusantaraNews.co, Selasa (28/11/2017).

Ali menjelaskan Ahmad Dhani akan menghadapi proses hukumnya dengan kooperatif sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku. “Intinya mas AD akan kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Ali melanjutkan saat ini dirinya dan tim kuasa hokum Ahmad Dhani sedang mempelajari dasar penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian.

“Sebab saat ini kami sedang mempelajari apa yang menjadi dasar dari pihak penyidik dalam menetapkan tersangka, karena dari awal kami dari tim kuasa hukum berkeyakinan tidak adanya unsur pidana dari isi tweet mas AD tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

Dirinya mempertanyakan ihkwal penetapan Musisi tersebut sebagai tersangka. Menurutnya didalam negara demokrasi seperti di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.

“Justru itu bentuk kebebasan berpendapat yang diatur di dalam konstitusi RI,” katanya.

Menurutnya dalam tweet yang ditulis oleh Ahmad Dhani tidak mengandung unsur SARA. “Karena tidak ada mas AD di dalam tweet tersebut menghina suku, ras, agama maupun golongan tertentu,” pungkasnya.

Sebagai Informasi Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Musisi terkenal Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 7