Kronologi Penangkapan Walikota Batu

Walikota Batu saat menceritakan krolonogis kasus/Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

Walikota Batu saat menceritakan krolonogis kasus/Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarief membeberkan kronologis penangkapan terhadap Walikota Batu, Eddy Rumpoko dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu TA 2017.

“Pada Sabtu siang (16/9/2017) sekira pukul 12.30 WIB, FHL (Filipus Djap) bertemu Kabag ULP Pemkot Batu EDS (Eddi Setiawan) di sebuah restoran di Hotel milik FHL di daerah Batu,” tutur Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (16/9/2017)

Keduanya kemudian menuju parkiran dan saat itu diduga terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 100 juta dari FHL kepada EDS. Sekitar 30 menit kemudian, diduga FHL bergerak menuju rumah dinas Wali Kota Batu untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 200 Juta dalam pecahan Rp 50Ribu yang dibungkus paper bag.

“Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Supir Walikota Batu yaitu Y (Yunaedi) beserta uang Rp 200Juta. Ketiganya kemudian dibawa tim ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal,” kata Syarif.

Syarif bilang, tim lainnya kemudian mengikuti EDS (Edi Setyawan) dan mengamankan EDS sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah jalan di daerah Batu. Dari tangan EDS, diamankan uamg Rp 100 juta yang dibungkus paper bag.

Terpisah tim KPK mengamankan ZE (Zadim Efisiensi) Kepala BKAD Kota Batu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Tim kemudian membawa ZE ke Pemkot Batu untuk dilakukan pemeriksaan awal.

“Sekitar pukul 01.00 dini hari tim KPK bersama tiga orang yang diamankan yaitu ERP, FHL dan EDS diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK,” kata Syarif.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Walikota Batu terkait dengam fee proyek pengadaan di Pemkot Batu TA 2017 dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Walikota Batu, Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan dan Direktur Utama PT Dailbana Prima, Filipus Djaf sebagai tersangka.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version