Politik

KPUD Nunukan Akan Segera Buka Pendaftaran Calon Jalur Perseorangan

Ketua KPUD Nunukan, Rahman (tengah) mengungkapkan bahwa pendaftaran Calon Bupati Nunukan darj jalur perorangan akan dimulai pada 9-12 Februari 2020. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)
Ketua KPUD Nunukan, Rahman (tengah) mengungkapkan bahwa pendaftaran Calon Bupati Nunukan darj jalur perorangan akan dimulai pada 9-12 Februari 2020. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan akan membuka pendaftaran Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Nunukan dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 20 September 2020.

“Memang ada perbedaan waktu pendaftaran untuk Calon Kada dari jalur perseorangan dan dari jalur Parpol,” ungkap Ketua KPUD Nunukan, Rahman disela – sela Sosialisasi Pengawasan Pertisipatif yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nununukan di Cafe Zone, Nunukan, Senin (8/12/2019).

Menurut Rahman, bagi semua warga negara Indonesia yang merasa terpanggil untuk memimpin Kabupaten Nunukan periode 2021 – 2025 melalui kompetisi Pilkada dapat mendaftarkan diri antara tanggal 9 hingga 12 Februari 2020.

“Adapun syarat yang wajib dipenuhi, pendaftar harus menyetorkan sedikitnya 13. 274 lembar, photo copy elektronik,” tuturnya.

Lebih lanjut Rahman mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor : 81/HK.03.i-kpt/6503/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan Terakhir Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020.

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

“Sehingga 13.274 lembar fotokopy KTP tersebut, merupakan 10 persen dari jumlah DPT Pemilu Kabupaten Nunukan,” jelasnya.

Selain waktu pendaftaran, Rahman juga mengungkapkan bahwa pada Pilkada serentak 2020 mendatang, akan ada pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibanding jumlah TPS pada waktu Pileg dan Pilpres 2019 lalu. Hal tersebut menurut Rahma karena ada penambahan jumlah pemilh pada tiap-tiap TPS sedangkan secara keseluruhan DPT di Kabupaten Nunukan relatif tak ada penambahan yang signifikan.

“Kenapa terjadi pengurangan, karena kemarin itu satu TPS ada 500 pemilih namun KPU maksimalkan 300 pemilih. Sekarang 800 pemilih dan dimaksimalkan 500 pemilih per satu TPS yang ada. Jadi ada penambahan jumlah pemilih di masing-masing TPS sehingga dari sebelumnya yang berjumlah 712 TPS menjadi 525 TPS,” tutup Rahman. (edy/san)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,049
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand