Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

KPU Nunukan Perpanjang Masa Pendaftaran PPK Hingga 2 Mei 2024 Pukul 23:59 Wita

KPU Nunukan Perpanjang Masa Pendaftaran PPK Hingga 2 Mei 2024 Pukul 23:59 Wita
Foto: Kantor KPU Kabupaten Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memperpanjang waktu pendaftaran badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan 2024.

Perpanjangan waktu pendaftaran karena kuota pendaftar kurang atau tidak tercapai sesuai syarat.

“Perpanjangan pendaftaran karena kuota pendaftar tidak cukup dua kali kebutuhan (minimal 10 orang pendaftar dari kebutuhan 5 orang),” tutur, M. Rusli Hairuddin, S.IP (Anggota KPU Kabupaten Nunukan Divisi Sosialisasi, Pendisikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rabu (01/4/2024)

Rusli menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka pada 23-29 April 2024.

Namun, karena kuota pendaftar tidak cukup, maka berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 , pihaknya menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.bahwa waktu pendaftaran diperpanjang 30 April-2 Mei 2024.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep Hadirkan Teknologi Canggih untuk Layanan Kesehatan

Rusli menerangkan, terdapat 4 Kecamatan yang diperpanjang masa pendaftaranya. Keempat Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu, Sebuku dan Kecamatan Krayan Selatan.

Untuk itu Rusli minta kepada masyarakat yang berminat menjadi PPK di 4 Kecamatan tersebut, agar segera mendaftarkan diri sebelum tanggal batas ahir pendaftaran.

“Kita minta bagi yang berminat agar mendaftarkan diri sebelum tanggal 2 Mei 2024 pukul 23.59 Wita,” tandasnya.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Nunukan di Jl. Bharatu Muh. Aldy RT 05 Ujang Dewa (Kompl. Vertikal) Kelurahan Nunukan Selatan.

Dan dapat juga melalui kontak Staf KPU Nunukan di nomor : 0813-4660-4860 atas nama Eko Teguh Santoso, SH dan di nomor kontak 0821-5951-5951 atas nama Muhammad Yusuf Berkati dengan jam kerja 30 April s.d. 01 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WITAd 02 Mei 2024: 08.00 s.d. 23.59 WITA. (ES)

Related Posts

1 of 107