NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan satu orang tersangka baru, hari ini, Jumat (21/4/2017). Dia adalah SU (Sri Utami) yang merupakan PNS di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
“SU ditetapkan tersangka terkait kegiatan fiktif di Setjen (Sekretariat Jenderal) KESDM di tahun anggaran 2012,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Febri kemudian menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SU ini merupakan pengembangan atas perkara kasus tindak pidana korupsi yang telah menjerat Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013, Waryono Karno. SU bersama-sama Waryono Karno diduga memperkaya diri sendiri, dan korporasi.
Caranya dengan mengkorup dana sosialisasi di sektor KESDM. Seperti kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi serta mengkorup biaya perawatan gedung kantor KESDM TA 2012 perawatan gedung kantor KESDM TA 2012.
“Tersangka SU ini, diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan. Akibatnya timbil kerugian negara sampai RP 11 miliar,” sambung Febri.
Atas perbuatannya itu, SU disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Reporter: Restu Fadilah