Hukum

Bongkar Kasus Lama, KPK Akan Panggil SBY

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Di tahun 2017 ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah gencar membongkar kembali kasus-kasus lama yang sempat didiamkan. Seperti kasus e-KTP, lalu kasus Hambalang, dan yang terbaru ini adalah kasus di Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) yang pernah menjerat Menterinya Jero Wacik.

Untuk kasus yang terbaru ini, KPK menetapkan PNS di KESDM, Sri Utami sebagai tersangka. “Bahkan tidak tertutup kemungkinan jika bukti-bukti cukup ada tersangka lain apakah dari ESDM atau swasta dalam pengembangannya,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, KPK tentu akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap relevan. Tak teekecuali Presiden RI ke-6; Susilo Bambang Yudhyono (SBY).

Febri menjelaskan, SBY sebelumnya pernah diperiksa dalam penyidikan kasus yang telah menjerat Jero Wacik dan Waryono. Bahkan kesaksian SBY dijadikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan vonis yang dijatuhkan terhadap Jero.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Sebagai informasi, Jumat, (21/4/2017), KPK mengumumkan satu orang tersangka baru. Dia adalah SU (Sri Utami) yang merupakan PNS di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

SU ditetapkan tersangka terkait kegiatan fiktif di Setjen (Sekretariat Jenderal) KESDM di tahun anggaran 2012. Penetapan tersangka terhadap SU ini merupakan pengembangan atas perkara kasus tindak pidana korupsi yang telah menjerat Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013, Waryono Karno.

SU bersama-sama Waryono Karno diduga memperkaya diri sendiri, dan korporasi. Caranya dengan mengkorup dana sosialisasi disektor KESDM. Seperti kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi serta mengkorup biaya perawatan gedung kantor KESDM TA 2012 perawatan gedung kantor KESDM TA 2012.

SU juga, diduga mengatur pengadaan dan  menerima komisi dari pelaksana pengadaan. Akibatnya timbul kerugian negara sampai RP 11 miliar.

Atas perbuatannya itu,  SU disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 240