Hukum

KPK Temukan Penyebab Kerugian PLN

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa temuan hasil monitoring di sektor kelistrikan kepada Komisi VII DPR RI. Ada beberapa temuan yang diharapkan bisa menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk melakukan pembenahan agar tidak merugikan negara.

Hasil temuan tersebut karena adanya penetapan harga pembelian energi primer oleh pemerintah yang tidak fleksibel. Sehingga ketika harga energi untuk pembangkit listrik turun, negara tidak bisa berhemat.

“Ini sangat merugikan bagi PT PLN karena ketidakpastian,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di ruang rapat Komisi VII Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Selain itu, KPK juga menemukan adanya kontrak Independent Power Producer (IPP) dari produsen listrik swasta yang umumnya tidak ideal. Di mana banyak hal di luar kontrol PLN menjadi tanggung jawab PLN. “Kalau buat kontrak itu harusnya ada denda, kalau investor tidak bisa memenuhi harusnya ada denda,” tambah Agus.

Kemudian, untuk load capacity factor dari program kelistrikan Fast Track Program (FTP) I masih rendah secara umum yakni masih 60%. Alhasil PLN harus menyewa pembangkit dan membakar BBM lebih banyak. Terakhir, KPK merekomendasikan agar penentuan harga Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) secara spesifik berdasarkan daerahnya.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

“Kita rekomendasi supaya spesifik tidak dipukul rata harganya, karena masing-masing daerah punya harga yang berbeda,” tandasnya. (Andika)

Related Posts

1 of 211