NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK Tangkap Wali Kota Dumai Zulkfili Adnan Singkah terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P Tahun Anggaran 2017 dan APBN Tahun Anggaran 2018. Menyusul penangkapan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus dalam kasus yang sama, dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Dengan demikian, KPK dalam waktu satu minggu telah menahan dua kepala daerah. “Jadi sudah 2 kepala daerah yang ditahan dalam satu minggu sejak saya ngomong di Kepri tanggal 10 November 2020 yaitu Bupati Labuhan Batu Utara dan hari ini tanggal 17 November Wali Kota Dumai,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (17/11).
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura. Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta, serta fasilitas hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Jika terbukti, Zulkifli akan terkena pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zulkifli juga diperkarakan lantaran diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
“Ini membuktikan penegakan hukum tidak terganggu pilkada. Ini juga membuktikan KPK komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi, siapapun orangnya. Jangan berpikir KPK akan sulit mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK minta untuk para calon kepala daerah dan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi,” tegas Firli. (Baim)