Hukum

KPK Tahan Lima Orang Tersangka OTT di Pamekasan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Pamekasan Madura Jawa Timur. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (2/8) kemarin.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kelimanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Rinciannya tersangka Noer Sholehhoddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Sutjipto Utomo dan Agus Mulyadi di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Ahmad Syafii di Rutan KPK, dan Rudy Indra Prasetya di Rutan Cipinang.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama,” ujar Febri melalui pesan singkat kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah di sejumlah lokasi di Pamekasan Madura, Jawa Timur. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, hanya lima orang yang dinilai melakukan tindak pidana haram itu. Riciannya, Agus, Sutjipto dan Noer berperan sebagai pemberi, Ahmad berperan sebagai pihak yang menganjurkan memberi.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Akibat perbuatannya itu, Sutjipto, Agus, Noer, dan Ahmad sebagai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rudy yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 200