Hukum

KPK Sita Empat Mobil Mewah Milik Bupati Kukar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah milik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Keempat mobil tersebut adalah Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan penyitaan terhadap sejumlah mobil tersebut terkait dengan penanganan kasus suap dan gratifikasi yang membelit Rita. Pasalnya diduga sejumlah mobil tersebut dibeli dari hasil uang suap dan gratifikasi.

“Rita menggunakan nama orang lain untuk keempat mobil tersebut,” ucap Basaria di Jakarta, baru-baru ini.

Selain melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen yang berisi catatan keuangan transaksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima, kemudian dokumen terkait perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar. Adapun penyitaan tersebut dilakukan pasca digeledahnya sejumlah kantor.

Rinciannya pada Selasa 26 September 2017 lalu, tim KPK menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara, di antaranya Kantor Bupati, Pendopo Bupati dan dua rumah lainnya.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Selanjutnya pada Rabu 27 September 2017, tim KPK menyisir kantor Dinas pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan.

Dan terakhir pada hari Kamis 28 September 2017 tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal.

Untuk diketahui, Rita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak beberapa waktu lalu. Tak tanggung-tanggung KPK langsung menjeratnya dengan dua sangkaan.

Sangkaan pertama yakni diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut diberikan pada tahun 2010 silam.

Sedangkan sangkaan yang kedua, Politikus Partai Golkar itu diduga menerima bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama menerima gratifikasi sebesar US$ 775 ribu atau Rp 6,97 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Rita sebagai penerima dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Adapun, sebagai pihak pemberi suap, Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a a‎tau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan pada kasus dugaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 222