Politik

KPK Siap Telusuri LHKPN Kandidat Sekretaris MA

KPK Siap Telusuri LHKPN Kandidat Sekretaris MA/Foto susantaranews via liputan6
KPK Siap Telusuri LHKPN Kandidat Sekretaris MA/Foto susantaranews via liputan6

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemberhentian tersebut merupakan respon dari permohonan pengunduran diri yang diajukan Nurhadi pada satu hari seblumnya. Dengan ditekennya Kepres tersebut secara otomatis jabatan SekMA tersebut kini tengah kosong.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka jabatan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut merupakan jabatan yang dapat diisi melalui seleksi terbuka, baik dari PNS maupun Non-PNS.

Mekanisme seleksi terbuka bertujuan terlaksananya pengisian jabatan secara transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan ini diharapkan pengisian jabatan tersebut dapat diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan berintegritas. Selain itu, lelang jabatan juga memberikan kesempatan terhadap orang-orang berkualitas yang berasal dari luar institusi untuk mengisi jabatan tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujar untuk mendapatkan SekMA yang berkualitas dan berintegritas, pihaknya bersedia mengawal pergantian jabatan SekMA yang ditinggalkan Nurhadi tersebut.

“KPK siap memberikan dukungan dalan rekruitment SekMA,” ucapnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, (4/8/2016).

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Adapun bentuk dukungan yang dimaksud yakni dengan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) para kandidat.

Sebelumnya Nama Nurhadi kembali muncul setelah ditemukan uang sejumlah Rp 1,7 miliar didalam kloset rumahnya pada saat penggeledahan rumah Nurhadi, Kamis, (21/4/2016) lalu. Penggeledahan dilakukan karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang menimpa Edy Nasution, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat. Tak lama setelah penemuan uang tersebut Nurhadi dicekal.

Terakhir, ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sudah menerbitkan Sprinlidik dalam kasus yang diduga melibatkan Nurhadi. Dengan berhentinya Nurhadi sebagai SekMA diharapkan proses pemeriksaan yang dilakukan KPK akan lebih mudah. Peranannya Nurhadi semakin terlihat dalam dakwaan milik Doddy Aryanto Supeno, penyuap panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Kejadiannya bermula dari sengketa antara PT Across Asia Limited (AAL) dengan PT First Media. PT AAL sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tertanggal 31 Juli 2013, dinyatakan pailit. Putusan telah diberitahukan oleh PN Jakarta Pusat kepada PT AAL pada 7 Agustus 2015.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

Awalnya pihak PT AAL tidak mengajukan banding ke MA sampai batas akhir pengajuan selesai. Namun keputusan itu berubah. Eddy Sindoro dari PT Artha Pratama Anugerah memerintahkan anak buahnya yakni Huresty dan Doddy Aryanto Supeno untuk mengurus pengajuan kembali. Dalam proses tersebut, Huresty kemudian menemui Edy Nasution. Edy awalnya mengaku tak bisa membantu pengurusan perkara itu. Hanya saja, setelah diiming-imingi uang senilai Rp 50 juta, dia mengabulkan permintaan dari pihak Eddy Sindoro.

Untuk memastikan berkas PK itu segera dikirim, Nurhadi menghubungi Edy Nasution. Dalam percakapan melalui telepon itu, dia meminta Edy segera menyerahkan berkas ke MA. Berkas kemudian dikirim pada 30 Maret 2016.

Tidak hanya itu, Nurhadi juga mempunyai peranan penting dalam penanganan sejumlah perkara perusahaan Lippo Group. Hal tersebut terkuak saat sidang lanjutan, Jumat, (27/7/2016), dimana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel sejumlah perkara hukum yang tengah dihadapi Lippo Group. Dokumen dalam bentuk memo itu juga dilengkapi dengan penjelasan mengenai target penyelesaian kasus.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

Berikut salah satu surat memo yang dimaksud:

Surat Memo:
Yth. Promotor,
Dengan Hormat
Re: Tanah Paramount

Terlampir kami sampaikan surat jawaban dari PN Pusat terkait permohonan eksekusi tanah Paramount

Mohon bantuan agar isi surat tersebut dapat direvisi pada bagian alinea terakhir kalimat “belum dapat dieksekusi” menjadi “tidak dapat dieksekusi”. sebagaimana hal tersebut dinyatakan dalam Surat Ketua PN Jakarta Pusat No.W10.U1.Ht.065/1987 Eks2013.XI.01.12831.TW/Estu tanggal 11 November 2013. Hal: Permintaan Bantuan eksekusi lanjutan (copy terlampir)

terima kasih

Meski rangkaian kasus Nurhadi mulai terlihat, namun KPK belum berani menetapkan Nurhadi menjadi tersangka. Pasalnya masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KPK, salah satu pekerjaan rumah yang dimaksud adalah, mendatangkan Sopir Pribadi Nurhadi yakni Royani dan Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Pasalnya keduanta diduga mengetahui seluk beluk soal praktikk permainan perkara yang dilakukan Nurhadi. (Restu)

Related Posts

1 of 7